Pengacara Sebut Ada Kejanggalan di Sidang Pembunuhan Eks DPRD Langkat

Langkat, IDN Times - Keluarga Paino, anggota eks DPRD Langkat yang tewas ditembak merasa ada kejanggalan di persidangan yang digelar. Sejauh ini sidang masih beragendakan mendengarkan keterangan saksi-saksi sudah beberapa kali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.
"Ada beberapa hal yang janggal selama persidangan berjalan," kata Ahmad Mulia Sembiring selaku penasihat hukum keluara Paino, Rabu (10/5/2023) siang.
1. Tewasnya eks DPRD Langkat merupakan pembunuhan berencana

Salah satu dalam dakwaan sebelumnya para terdakwa disangkakan melanggar Pasal 340. Pada intinya pembunuhan yang dialami Paino, merupakan pembunuhan berencana.
"Ironis, pada berkas dakwaan yang kami terima, ada beberapa pasal subsider di antaranya Pasal 338 pembunuhan biasa, kemudian ada pasal lebih subsidernya itu Pasal 353, di mana intinya Pasal 353 ini adalah penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya orang," jelas Ahmad Mulia.
2. Pembunuhan berencana sudah jelas terlihat mulai dari penyidikan hingga konferensi pers di Polda Sumut

Menurutnya mulai penyidikan hingga konferensi pers di Polda Sumut, perkara ini telah disebutkan secara terang benderang termasuk pembunuhan berencana dan bukanlah penganiayaan. Dengan dimasukkannya pasal lain atau lebih subsider dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah merupakan hal yang sangat konyol.
Menurut Ahmad, selama persidangan pemeriksaan saksi, penasihat hukum terdakwa ada beberapa kali menyebutkan soal saksi yang diperiksa apakah mengetahui siapa korban pembunuha atau penganiayaan dalam perkara ini.
"Saya rasa hal ini sangat memilukan bagi keluarga korban, yang mana sudah jelas terang benderang pembunuhan terjadi ada korban nyawa, pembunuhan berencana terjadi, namun masih ada upaya pengarahan kepada pasal-pasal yang tidak diperuntukkan pada kejadian ini," jelas Ahmad.
3. Pengacara minta majelis hakim hadirkan para terdakwa di persidangan

Makanya, papar dia, pihaknya mohon pada persidangan berikutnya hari Kamis tanggal 11 Mei 2023 di Pengadilan Negeri Stabat, majelis hakim, JPU, agar melakukan tugas yang sebaik-baiknya demi keadilan.
Ahmad meminta pada persidangan selanjutnya, melalui majelis hakim agar terdakwa Tosa Ginting dan lainnya dihadirkan di persidangan.
"Ini mengingat negara kita sudah selesai pandemi Covid-19, khususnya dalam persidangan pembuktian materil, maka kami berharap terdakwa Tosa Ginting dan kawan-kawan agar dihadirkan secara langsung," tegas Ahmad.
Adapun dalam kasus ini polisi menetapkan lima tersangka yakni Luhur Sentosa Ginting alias Tosa (26) yang disangkakan polisi sebagai otak pelaku, Dedi Bangun (38) sebagai eksekutor penembakan, Persadanta Sembiring (43), Heriska Wantenero alias Tio (27), dan Sulhanda Yahya alias Tato (27).


















