Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Pencuri dan Penadah Sawit PTPN IV Digulung Polisi

Ilustrasi Sawit (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Sawit (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Pencurian TBS kelapa sawit di PTPN IV Bah Jambi terungkap
  • Dua pelaku ditangkap bersama mobil, tandan buah sawit, dan timbangan pikul
  • Kasus akan diproses sesuai hukum, Polres Simalungun memperkuat patroli dan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pencurian
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Simalungun, IDN Times - Aksi pencurian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kawasan perkebunan PTPN IV Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, terungkap. Tim Sat Reskrim Polres Simalungun menangkap dua pelaku dalam operasi yang digelar pada Minggu (2/11/2025) sore.

1. Informasi awal dari laporan warga

ilustrasi sawit (pexels.com/Vincent Gerbouin)
ilustrasi sawit (pexels.com/Vincent Gerbouin)

Keduanya ditangkap bersama barang bukti berupa satu unit mobil Grandmax, puluhan tandan buah sawit, dan timbangan pikul. Polisi menyebut pengungkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan maraknya pencurian hasil kebun di kawasan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Herison Manulang, menjelaskan Informasi awal datang dari warga yang melaporkan sering terjadi pencurian TBS di Blok 010 “J” Saben Afdeling II PTPN-4 Bah Jambi. Menindaklanjuti laporan itu, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di lokasi pada sore hari.

2. Polisi langsung menangkap dua pelaku

Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa
Ilustrasi borgol, IDN Times/ istimewa

Sekitar pukul 16.30 WIB, petugas melihat mobil pick up warna hitam sedang mengangkut TBS dari kebun PTPN IV. Tanpa membuang waktu, tim kemudian membuntuti kendaraan tersebut hingga ke sebuah gudang bernama UD Adil di Nagori Moho.

Sesampainya di lokasi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku beserta barang bukti hasil curian. Kedua pelaku masing-masing berinisial ARP (27) sebagai pelaku utama pencurian dan H alias Pitek (40) sebagai penadah hasil curian.

Dari tangan mereka, polisi menyita 27 tandan buah sawit, satu unit mobil Grandmax BK 8962 TQ, dan timbangan kapasitas 100 kilogram. “Begitu barang bukti dan pelaku diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mapolres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar IPTU Ivan Purba yang memimpin langsung penangkapan tersebut.

3. Diharapkan masyarakat tak tergoda curi sawit

Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)
Ilustrasi borgol (IDN Times/Putra Gema Pamungkas)

Kasus ini akan diproses sesuai Pasal 107 jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Pasal 480 KUHP untuk penadah. AKP Herison menegaskan, Polres Simalungun berkomitmen memperkuat patroli dan pengawasan di area perkebunan untuk menekan tindak kejahatan serupa.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda melakukan pencurian hasil perkebunan karena perbuatan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai hukum. Kami juga berharap masyarakat aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan demi terciptanya keamanan dan ketertiban bersama,” pungkasnya.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Pencuri dan Penadah Sawit PTPN IV Digulung Polisi

05 Nov 2025, 06:00 WIBNews