Anggota DPRD Sumut Meryl Saragih (Dok.Meryl Saragih)
Menurutnya, sanksi hukum yang tegas telah tercantum dalam undang-undang. Jika aturan itu dilanggar, ASN, TNI, Polri, atau jajaran perangkat desa bisa dijatuhi sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah.
Ia menyebutkan adapun petikan sanksi tersebut tercantum dalam Pasal 494 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di mana, setiap aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa, perangkat desa, dan/ atau anggota badan permusyawaratan desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Perempuan yang kembali turun sebagai caleg DPRD Sumut Dapil Sumut B ini meminta masyarakat ikut bergerak mengawal pelaksanaan pemilu tahun ini, agar apabila ada dugaan praktik-praktir curang bisa melaporkan ke Bawaslu.
"Pengawalan ini terutama juga ke anak-anak muda khususnya yang menjadi saksi di TPS. Ikut mengawasi proses pemungutan suara. Cek mulai dari yang ikut memilih, absensi jumlah yang hadir, dan gunakan live streaming di media sosial pada waktu penghitungan suara dan foto c plano. Karena ini pesta rakyat, rakyat harus ikut terlibat mengawasi," ungkapnya.