Pembunuh Sopir Taksi Online Ditangkap, Beraksi karena Terlilit Utang

Medan, IDN Times - Kasus meninggalnya sopir taksi online bernama Jannus Simanjuntak (43) telah terungkap. Jasadnya yang ditemukan meninggal dunia dengan luka sayat di sejumlah tubuhnya, ternyata akibat aksi nekat yang dilakukan oleh seorang penumpang bernama Fadli (45).
Polrestabes Medan telah menangkap Fadli yang merupakan pelaku utama dari aksi pembunuhan berencana ini. Bahkan mobil milik korban langsung dilarikannya dan hendak dijual kepada pembeli dengan harga murah.
1. Polisi simpulkan bahwa tersangka telah melakukan pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online

Kapolrestabes Medan Kombes Gidion Setyawan membenarkan bahwa pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan sopir taksi online. Pelaku diketahui bernama Fadli yang merupakan penumpang korban kala itu.
"Tersangka melakukan pembunuhan secara berencana, dia sudah mempersiapkan pisau. Lalu tersangka juga mempunyai tujuan ketika melakukan perbuatannya karena ada motif yang jelas dalam peristiwa ini sehingga kita terapkan pasal 340," beber Gidion, Selasa (25/2/2025) sore.
Tersangka Fadli ditangkap polisi kurang dari 24 jam setelah dengan bengis membunuh korbannya. Bahkan, korban yang diketahui bernama Jannus Simanjuntak itu ditemukan warga di pinggir jalan. Sementara mobilnya sempat dibawa kabur oleh pelaku ke tempat lain.
"Ini peristiwa yang sangat sadis dan tidak boleh lagi terjadi di kota Medan. Lokasi kejadiannya itu ada 2. Pertama penemuan mayat di Kecamatan Kutalimbaru dan penemuan mobilnya di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. Peristiwa terjadi pada hari Minggu tanggal 23 Februari sekitar pukul 20.00 WIB," lanjutnya.
2. Tersangka menyamar sebagai penumpang, mobil korban dilarikan dan hendak dijual dengan harga murah

Gidion menerangkan awal mula tersangka Fadli nekat membunuh sopir taksi online yang tak dikenalnya itu. Fadli lebih dulu memesan jasa taksi online InDriver dari gawai miliknya sebagai penumpang.
"Mereka bertemu di Medan Johor. Kemudian tersangka menaiki kendaraan. Namun kurang lebih 1 jam kemudian, tersangka meminta korban berhenti dengan alasan saudaranya mau naik mobil," beber Gidion.
Lalu saat itu juga, tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan dengan cara menyayat leher korban dan bagian tubuh vital lainnya. Tersangka kemudian menguasai kendaraan dan berusaha untuk menjualnya kepada seseorang yang dia kenal sebelumnya.
"Setelah itu mungkin ada insting dari calon pembelinya karena ada darah di dalam mobil. Sehingga calon pembeli meminta tersangka membersihkannya terlebih dahulu. Tersangka mengatakan ke calon pembeli kalau itu adalah darah kambing. Dalam proses dibersihkan itulah, mobil ditemukan oleh keluarganya," sebut Kapolrestabes Medan.
3. Tersangka positif narkoba dan merupakan residivis, terancam hukuman 20 tahun penjara

Gidion membeberkan bahwa motif tersangka melakukan pembunuhan karena kebutuhan ekonomi. Di mana tersangka membutuhkan uang sebesar Rp25 juta untuk membayar kredit mobil miliknya dan modal usaha.
"Hasil pemeriksaan urine, yang bersangkutan itu positif narkoba. Tersangka juga residivis, pernah melakukan tindak pidana di Rantau Prapat tahun 2003 dan dipidana 2,5 tahun dalam kasus penggelapan sepeda motor," sebut Gidion.
Terhadap tersangka, pasal yang menjeratnya ialah pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara subsider Pasal 363. Gidion menerangkan bahwa nanti pasal-pasal yang bisa memberatkan pasti akan diterapkan sehingga bisa memaksimalkan proses hukumnya.
"Saya mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban yang ditinggalkan. Menurut saya korban ini adalah pahlawan keluarga Karena melakukan aktivitas untuk menafkahi keluarganya. Dengan rasa duka yang mendalam kami yakinkan kepada keluarga korban akan maksimalkan upaya penyidikan ataupun langkah ke depannya sampai maksimal," pungkasnya.