Wakapolres Tanjungbalai Kompol EB.Sinaga mengatakan, polisi menjalankan perintah dan fungsinya dalam penegakan hukum yaitu Permenperindag tentang larangan impor pakaian bekas.
"Polisi wajib mendukung pemerintah dalam penegakan hukum sesuai kewenangannya. Namun demikian, tuntutan para pedagang akan saya sampaikan kepada pimpinan kami," kata EB Sinaga.
Wakil Ketua DPRD Tanjungbalai Leiden Butar Butar mengatakan pihaknya bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) akan berupaya menyampaikan aspirasi pedagang ke pemerintah pusat dan berupaya mencarikan solusi terbaik bagi pedagang.
Sementara Wakil Wali Kota Tanjungbalai H. Ismail berjanji secepatnya akan menggelar rapat kordinasi bersama unsur FKPD plus untuk mencarikan jalan keluar terhadap masyarakat pedagang pasar TPO tersebut.
"Kami (Pemkot) sesegera mungkin dalam bulan ini menggelar rapat pimpinan daerah bersama unsur FKPD untuk membicarakan tuntutan pedagang. Diharapkan bapak ibu pedagang bisa bersabar," kata H. Ismail di Balai Kota Tanjungbalai
Wakil Wali Kota juga menegaskan, setelah Pemkot menggelar rapat bersama FKPD, dalam rapat selanjutnya akan melibatkan pedagang untuk merumuskan solusi terbaik terhadap impor "ballpres" ke Tanjungbalai.