Medan, IDN Times- Dinda Meutia (23) mahasiswi Budidarma asal Kabupaten Gayo Lues Aceh, Provinsi Aceh, terdakwa pemasok ganja ke mahasiswa Universitas Sumatra Utara (USU) divonis 11 tahun penjara.
"Menjatuhkan terdakwa Dinda Meutia oleh karenanya dengan pidana penjara selama 11 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 6 bulan penjara," ujar Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi, dalam sidang yang digelar secara online di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan pada Kamis (19/5/2022).
Dalam amar putusannya, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.