Deli Serdang, IDN Times- Kelompok Tani Cinta Tanah Sumatra (CTS), penggarap lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II di Kabupaten Deli Serdang kembali melayangkan permohonan kepada Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi. Mereka memohon Gubernur Sumatra Utara Edy Rahmayadi agar memasukkan nama mereka ke dalam daftar inventarisasi pelepasan tanah negara tersebut.
Menurut Ketua Kelompok Tani CTS Muhammad Amin, pihaknya sudah memenuhi segala persyaratan untuk menjadi daftar penerima lahan.
"Melalui surat ini, kembali kami untuk yang keempat kalinya memohon Pak Gubernur berkenan memasukkan data tambahan daftar garapan penggarap tanah negara ke dalam inventarisir sehingga kemudian tanah negara itu dialokasikan kepada masyarakat," kata Amin, Senin (28/3/2022)
