Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Palsukan Ijazah, ASN di Tanjungbalai Terancam 5 Tahun Penjara

ilustrasi ijazah (freepik.com/Freepik)

Medan, IDN Times – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara, harus duduk di kursi pesakitan. ASN berinisial MOG itu terjerat kasus pemalsuan ijazah.

1. Pelaku dituntut lima tahun penjara karena pakai ijazah palsu saat mendaftar ASN

Ilustrasi borgol (IDN Times/Sukma Shakti)

Jaksa menuntut MOG dengan hukuman lima tahun penjara. Hal itu setelah dia didakwa memalsukan ijazah untuk mendaftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2018 lalu.

Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Andi Sitepu mengatakan penuntutan terhadap berdasarkan laporan yang diterimanya. Tuntutan dibacakan pada Kamis (24/10/2024) di Pengadilan Negeri Medan.

Saat membacakan tuntutan jaksa menyebut, MOG terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana termuat di dalam dakwaan primair Penuntut Umum.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MOG dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara," ujar Andi menyampaikan isi tuntutan, saat dihubungi awak media, Senin (4/11/2024).

2. Terdakwa juga harus membayar denda Rp250 juta

Ilustrasi uang Rp50 ribu (IDN Times/Ayu Afria)

Selain itu, MOG juga dituntut untuk membayar denda  sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

Kata Andi setelah pembacaan tuntutan, MOG akan mengikuti berbagai rangkaian sidang lagi sebelum akhirnya pembacaan vonis. "Sidang replik dan duplik baru putusan," katanya.

3. Terdakwa memalsukan ijazah salah satu universitas di Sumut

ilustrasi ijazah sekolah (pexels.com/Gül Işık)

MOG ditangkap jaksa pada Jumat (31/5/2024). Kasus ini terungkap setelah salah satu universitas di Sumut mengadu tidak pernah menerbitkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan MOG.

"Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkrip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu," ujar Kasi Intel Kejari Tanjung Balai, Andi Sitepu, Jumat (31/5/2024)

Ijazah palsu itu kemudian digunakan untuk ikut dalam seleksi CPNS pada 2018. Dia pun dinyatakan lulus.

"Dia memalsukan ijazah lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara, dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi tes CPNS kala itu," kata Andi.

Andi lalu menjelaskan, akibat perbuatan MOG, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 278,2 juta yang dihitung Inspektorat Kota Tanjungbalai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
Doni Hermawan
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo
Follow Us