Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Optimalkan PAD, Perda Nomor 2 Tahun 2024 Jadi Senjata Pemprov Riau

Pemprov Riau menggelar Rakor optimalisasi PAD
Pemprov Riau menggelar Rakor optimalisasi PAD (IDN Times/ dok Satpol PP Riau)
Intinya sih...
  • Koordinasi lintas sektor sangat penting
  • M Job Kurniawan menekankan kolaborasi antara pengelola, penegak regulasi, dan dinas teknis untuk mengoptimalkan PAD.
  • Berharap Satpol PP berkontribusi mengoptimalkan PAD
  • M Job Kurniawan berharap Satpol PP Provinsi Riau dapat membantu optimalisasi PAD dari awal.
  • Ini kata Kasatpol PP
  • Kasatpol PP Provinsi Riau mendukung penuh optimalisasi PAD dan ingin mengubah persepsi masyarakat terhadap peran Satpol PP.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

IDN Times, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menggelar rakor penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2024 di Kantor Gubernur Riau. Melalui Satpol PP dan Bapenda Riau, regulasi ini tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sebagai upaya mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Diketahui, PDRD merupakan sumber utama dari pendapat asli daerah, salah satu tolak ukur dari keberhasilan otonomi daerah. Hal ini dapat dilihat dari ketercapaian target dari PAD.

Namun, dalam pelaksanaanya belum semua PAD yang bersumber dari PDRD mampu mencapai target. Sehingga, dalam mewujudkan target tersebut butuh keterlibatan berbagai pihak.

Rakor yang digelar Pemerintah Provinsi Riau ini, sebagai upaya untuk memastikan pelaku usaha memungut pajak sebesar 10 persen. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Perda yang berlaku.

Dalam Rakor tersebut, Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau M Job Kurniawan menyebut, Rakor ini dilakukan sebagai komitmen untuk meningkatkan penerimaan daerah secara berkelanjutan.

"Kami Pemprov (Pemerintah Provinsi) Riau mengoordinasikan antara Bapenda dan Satpol PP supaya bisa bekerja sama, untuk mengejar target-target PAD melalui Perda. Karena satpol PP juga sebagai salah satu unsur OPD penegakan Perda," sebut M Job Kurniawan, Sabtu (22/11/2025).

"Kami minta mereka (PPNS) baik antara Satpol PP, Bapenda maupun OPD terkait lainnya untuk dapat berkoordinasi sebaik baiknya dan menggunakan waktu dua bulan terakhir ini supaya memberikan hasil yang maksimal," sambungnya.

1. Koordinasi lintas sektor sangat penting

Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau M Job Kurniawan
Asisten III Sekretariat Daerah Provinsi Riau M Job Kurniawan (IDN Times/ dok Satpol PP Riau)

Masih kata M Job Kurniawan, koordinasi lintas sektor sangat penting dalam menciptakan strategi yang efektif untuk menggali potensi PAD, baik yang bersumber dari retribusi, pajak daerah maupun potensi non-pajak yang belum terharap secara maksimal.

"Kita tidak bisa bekerja sendirian, optimalisasi PAD menuntut kolaborasi antara pengelola, penegak regulasi, serta dinas teknis di lapangan. Sebab, orang yang sadar membayar pajak ada juga yang tidak sadar dan harus disadarkan. Mungkin dengan kontribusi Satpol PP mereka lebih tau bahwa mereka menunggak pajak,"  ujarnya.

2. Berharap Satpol PP berkontribusi mengoptimalkan PAD

Satpol PP Provinsi Riau
Satpol PP Provinsi Riau (IDN Times/ IG Satpol PP.riau)

Lebih lanjut M Job Kurniawan menerangkan, dirinya berharap Satpol PP Provinsi Riau bekerja maksimal dalam mengoptimalkan PAD di Bumi Lancang Kuning.

"Sebenarnya Satpol PP sudah tergabung dalam penegakan hukum, tapi disaat akhir saja. Namun, melalui Rakor ini, kami ingin mereka (Satpol PP) berkontribusi dari awal. Jika sebelumnya mereka di tahap ketiga, sekarang menjadi tahap kedua. Mereka bisa masuk untuk membantu optimalisasi PAD," terangnya.

3. Ini kata Kasatpol PP

Kasatpol PP Provinsi Riau Sri Sardono Mulyanto
Kasatpol PP Provinsi Riau Sri Sardono Mulyanto (IDN Times/ dok Satpol PP Riau)

Sementara itu, Kasatpol PP Provinsi Riau Sri Sardono Mulyanto mengatakan, pihaknya mendukung penuh dan berkomitmen dalam optimalisasi PAD. Ia juga mengingatkan, bahwa Perda telah mengatur sanksi administratif dan pidana bagi pelaku usaha yang tidak patuh.

"Tujuan Rakor ini jelas, untuk mempermudah capaian target PAD dan berharap ke depan sanksi administratif seperti pemasangan stiker peringatan atau penyegelan tempat usaha bisa diatur lebih rinci dalam Perda, sebagai langkah tegas namun terukur," kata Sri.

Disamping itu, pihaknya juga harus mampu mengubah pola pikir di tengah masyarakat. Yang mana, Satpol PP bukan tukang gusur dan tukang rubuh yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat.

"Kami ingin mengubah persepsi bahwa Satpol PP juga bisa membangun kesadaran dan ketaatan masyarakat terhadap Perda yang pada akhirnya memberikan sumbangan peningkatan PAD Riau," pungkasnya.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Optimalkan PAD, Perda Nomor 2 Tahun 2024 Jadi Senjata Pemprov Riau

22 Nov 2025, 15:26 WIBNews