Medan, IDN Times - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) berinisial DSJ di Kabupaten Deli Serdang. Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri perbankan sekaligus melindungi kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.
Kepala OJK Provinsi Sumut, Khoirul Muttaqien, menjelaskan bahwa pencabutan izin tersebut bukan keputusan mendadak. Ada sejumlah tahapan pengawasan yang telah dilakukan sebelum akhirnya izin usaha bank syariah itu dicabut.
"Pencabutan izin usaha BPR itu merupakan bagian dari tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat," ujar Khoirul dalam keterangan resmi di Medan, Rabu (20/8/2025).