MK Tolak Pemilu Proporsional Tertutup, Demokrat Sumut: Keputusan Tepat

Medan, IDN Times – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan judicial review atau uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tentang sistem proporsional disambut positif Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sumut. Mereka lega sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka.
Ketua DPD Partai Demokrat Sumut, Muhammmad Lokot Nasution menganggap putusan tepat. Hal ini mengingat sistem politik di negara Indonesia harus berdemokrasi.
“Alhamdulillah, permohonan maupun pengajuan gugatan atas perubahan sistem proporsional terbuka menjadi tertutup ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan ini sangat tepat, karena sistem proporsional terbuka inilah yang paling baik saat ini untuk sistem politik demokrasi di negara kita,” ucap Lokot usai menonton sidang MK bersama Kepala Bakomstra Demokrat Sumut Chairil Hudha, Kamis (15/6/2023).
1. Ada ruang konstitusi yang berjalan dan saling kontrol
Dengan sistem proporsional terbuka ini, menurut Lokot ada ruang konstitusi yang berjalan dan saling kontrol. Partai politik sebagai lembaga penyedia dan pencetak politisi berkualitas, masyarakat sebagai objek yang akan diurus. "Setiap politisi memiliki dua pertanggungjawaban, kepada partai dan kepada masyarakat," kata Lokot.