Pematangsiantar, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang diajukan Partai Nasional Demokrat (NasDem) untuk perkara di daerah pemilihan di TPS 27, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara. Keputusan itu dibacakan langsung Ketua MK Anwar Usman di ruang sidang utama, Jumat (9/8).
Gugatan dilayangkan lantaran Partai NasDem melihat di pihaknya tidak mendapatkan rasa keadilan dari penyelenggara Pemilu karena masalah ini sudah dimintakan sebelumnya untuk diselesaikan di tingkat daerah.