Medan, IDN Times - Hangga Halim Damanik, seorang ayah berusia 91 tahun harus berurusan dengan pengadilan karena digugat anak dan 3 orang cucunya. Gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Negeri Agama (PNA) Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Dari sistem informasi PNA Pematang Siantar, Hangga menjadi tergugat atas pembatalan akta hibah atas rumah yang ditinggali dia bersama anak bungsunya di Jalan Medan, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar.
Dalam surat gugatan terhadap Hanggga, tercatat 4 orang yang menjadi penggugat, yakni seorang anak perempuannya bernama Hotmarina Damanik dan 3 orang cucunya, Fitri Herawati Pakpahan, Titin Romaito dan Muhammad Dedi Pakpahan.