Medan, IDN Times - Muhammad Sulistio, Warga Desa Desa Tanah Merah, Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, dihukum selama 11 tahun penjara. Pria yang bekerja sebagai sopir truk ini dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak seribu butir.
"Menjatuhkan terhadap terdakwa Muhammad Sulistio, dengan pidana selama 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ucap Hakim Ketua, Dahlia Panjaitan, dalam sidang online di Ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (25/11/2020).