Menteri P2MI akan Bentuk Satgas Khusus Tangani Pekerja Migran Ilegal

Batam, IDN Times - Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding melakukan kunjungan kerja ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Dalam kunjungannya, ia menyampaikan bahwa kementerian P2MI telah ditingkatkan statusnya berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) 165 tahun 2024. Hal ini bertujuan untuk memperkuat dan memperbaiki pengelolaan layanan pekerja migran di Indonesia.
Selain itu, dirinya juga menyoroti peningkatan layanan bagi pekerja migran Indonesia, penegakan hukum terhadap sindikat perdagangan orang, serta pentingnya prosedur yang sesuai untuk melindungi pekerja migran.
"Kami ingin memastikan pelayanan kepada pekerja migran dilakukan secara terpadu melalui lembaga satu atap. Dengan begitu, calon pekerja migran tidak perlu berkeliling ke berbagai instansi, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya," kata Abdul Kadir Karding di Kota Batam, Sabtu (7/12/2024).
1. Pentingnya keberangkatan PMI sesuai prosedur
Karding menjelaskan, pekerja migran yang diberangkatkan ke luar negeri harus mengikuti prosedur resmi. Ia mengingatkan bahaya jika pekerja migran diberangkatkan secara non-prosedural.
"Jika tidak melalui prosedur yang benar, kita tidak tahu mereka bekerja di mana dan untuk siapa. Negara juga tidak bisa hadir memberikan perlindungan," ujarnya.