Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo menyatakan Abu Bakar Ba'asyir dibebaskan secara bersyarat pada Selasa (22/1) siang di Istana Negara. 

Namun belakangan pemerintah kini terlihat galau. Sebab, selain diprotes oleh banyak orang dan dunia internasional, Ba'asyir juga tidak bersedia memenuhi persyaratan agar bisa dibebaskan secara bersyarat. 

"Ada mekanisme hukum yang harus kita lalui. Ini namanya pembebasan bersyarat. Bukan pembebasan murni, pembebasan bersyarat. Nah, syaratnya harus dipenuhi," ujar Jokowi kemarin. 

Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna Laoly. Ditemui di kantor Kemenkum HAM, Jakarta Selatan pada malam ini, Menteri yang juga politisi PDI Perjuangan tersebut menyebut andai saja Ba'asyir mau memenuhi syarat yang diminta oleh pemerintah, maka dia sudah bisa menghirup udara bebas sejak Desember 2018. 

"Ada syarat penting sesuai dengan kepentingan dan proses hukum, tapi sampai sekarang hal itu belum dipenuhi," kata Yasonna. 

Lalu, apakah ini bermakna pemerintah batal membebaskan Ba'asyir pada Kamis esok? Lagi-lagi Menteri di era kabinet Jokowi tidak ada yang bersedia memberikan jawaban lugas. 

"Kita lihat dulu lah persyaratannya. Kalau sudah lengkap (persyaratannya), maka Bu Dirjen (PAS) akan memberikan rekomendasinya ke saya," katanya lagi. 

1. Menkum HAM mendorong Abu Bakar Ba'asyir agar memenuhi persyaratan agar bisa bebas

ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Menkum HAM, Yasonna Laoly mengatakan pemerintah tidak bisa begitu saja membebaskan pendiri Pondok Pesantren Al Mukmin di Ngruki, Sukoharjo tersebut. Sebab, Ba'asyir tidak bersedia memenuhi syarat yang dianggap fundamental oleh Pemerintah dan Rakyat Indonesia yakni mengaku cinta terhadap NKRI dan Pancasila. 

"Jadi, marilah kita bersama-sama mendorong agar persyaratan itu dipenuhi. Ini untuk kebaikan bersama kok," kata Yasonna malam ini di kantornya. 

2. Apabila Abu Bakar Ba'asyir dibiarkan bebas, maka itu menimbulkan ketidakadilan bagi napi teroris lainnya

Editorial Team

Tonton lebih seru di