ilustrasi aliran dana (IDN Times/Aditya Pratama)
Sedikitnya dana PSR yang sudah keluarkan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sekitar Rp13 miliar. Dengan naiknya kasus ini, dana dibekukan dengan jumlah yang disetujui mencapai 38 Milliar Rupiah.
Kanit Tipikor Polres Langkat Ipda Chris, yang coba dikonfirmasi seolah enggan berkomentar. Pesan WhatsApps yang dilayangkan tak kunjung dibalas.
Terpisah Kasat Reskrim Iptu Luis Beltrand mengakui, kasus PSR masih terus ditindaklanjuti dan sejauh ini sudah masuk proses penyidikan. "Masih proses penyidikan bang," kata Luis, melalui pesan WhatsApp.
Bahkan diakuinya, jika sejauh ini pihak kepolisian sudah menetapkan tersangka. Tapi dirinya lupa nama-nama orang yang ditetapkan tersangka. Ironisnya, meski sudah ditetapkan tersangka tak satupun yang ditahan.
"Siap sementara sudah 8 orang yang sudah ditetapkan tersangka bang. Siap yang DPO 6 orang dan wajib lapor 2 orang bang. Namanya tersangka saya lupa, nanti saya kirim bang," tegas dia.