Langkat, IDN Times - Perusahaan Hutama Karya (HK), akan memberlakukan tarif kepada setiap kendaraan yang melintasi Jalan Tol Stabat, mulai bulan April mendatang. Penetapan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 82/KPTS/M/2022 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif pada jalan tol tersebut.
"Sebelum tarif tol secara resmi diberlakukan, perusahaan telah melakukan sosialiasi secara masif baik secara offline maupun online kepada seluruh pengguna jalan tol. Pada 3 April mendatang, sudah diberlakukan tarif tol Stabat kepada setiap kendaraan yang masuk dan keluar," kata Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro, Kamis (31/3/2022).