Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Mediasi Gagal, Kasus Ahli Waris Versus Bank Lanjut ke Sidang

Kuasa hukum dan ahli waris Kelana Sitepu, sangkat bicara terkait gugatan yang berjalan di PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Binjai, IDN Times - Gugatan Ahli waris almarhum Kelana Sitepu terhadap Bank Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC) Kota Binjai, yang sebelumnya bernama Bank BTPN, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Binjai.

Gugatan perdata tertuang dalam nomor perkara 8/Pdt.G/2025/PN Bnj, kembali digelar Selasa (22/4/2025), dengan beragendakan mediasi atara kedua belah pihak.

Sayang, mediasi yang dilakukan kembali tidak menemukan titik terang (kesepakatan). Pihak bank tetap bersikeras dengan pendapatnya. Hingga akhirnya, perkara ini akan berlanjut ke persidangan pada Selasa tanggal 29 April 2025 mendatang.

1. Kuasa Hukum: Apa bisa orang meninggal menandatangani berkas?

Ilustrasi bayar hutang (freepik.com/mrmohock)

Kuasa Hukum ahli waris, Darman Yosef Sagala, dalam mediasi ketiga ini baru diketahui bahwa pihak bank melakukan Cessie atau pengalihan utang debitur kepada PT MAM selaku kreditur baru.

Cessie yang dilakukan pihak bank dilaksanakan pascadebitur meninggal dunia pada tahun 2017. "Dari pengakuan pihak bank, Cessie dilakukan pada tahun 2022. Sementara debitur atau orangtua dari ahli waris sudah meninggal pada tahun 2017," kata Yosef.

Ironisnya, diakui Yosef, Cessie yang dilakukan pihak bank tanpa diketahui ahli waris. "Bank memang berhak melakukan Cessie, tetapi harus diketahui debitur atau ahli waris apabila debitur sudah meninggal dunia. Tapi fakta dalam mediasi tadi, ahli waris tidak pernah diberitahu soal Cessie," terang dia.

Namun dalam hal ini, terang Yosef, pihak bank tidak dapat menunjukkan bukti Cessie kepada ahli waris. "Kata pihak bank mereka memberitahukan soal Cessie langsung kepada debitur. Tapi kami tanya buktinya, mereka tidak bisa tunjukkan. Kalau pun mereka bisa tunjukkan, siapa yang tanda tangani Cessie itu. Karena debitur sudah meninggal di tahun 2017 sedangkan Cessie dilakukan di 2022. Apa bisa orang meninggal menandatangani berkas," tegas Yosef.

2. Bank tidak pernah memanggil dan menerangkan kepada ahli waris soal utang piutang orang mereka

Kuasa hukum dan ahli waris Kelana Sitepu, sangkat bicara terkait gugatan yang berjalan di PN Binjai (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Selain persoalan Cessie, Yosef mengaku, pihak bank juga diduga melakukan penipuan terhadap debitur. Sebab, pihak bank melakukan restrukturisasi atau perubahan kredit ketika debitur sedang jatuh sakit.

"Saat debitur jatuh sakit, pihak bank datang dan menyampaikan soal keringanan. Ketika itu, pihak bank meminta bayaran Rp1 juta dengan alasan akan memberi dispensasi terhadap tunggakan cicilan 3 bulan. Alhasil, debitur membayar Rp1 juta dan menandatangani semua dokumen yang diberikan," urainya.

Namun belakangan, ucap Yosef, dokumen yang ditandatangani ternyata memperpanjang tenor dari 3 tahun menjadi 4 tahun. "Situasi ini membuat debitur merasa tertipu dan memperparah penyakitnya. Hingga akhirnya debitur meninggal dunia," papar dia.

Persoalan berikutnya, tambah Yosef, pihak bank tidak pernah memanggil dan menerangkan kepada ahli waris soal utang piutang orang mereka. Terlebih, pihak bank tidak melakukan klaim terhadap asuransi jiwa debitur. "Utang tentu harus dibayar. Tapi pihak bank tidak pernah memberi penjelasan," terang Yosef

3. Tindakan yang dilakukam bank dinilai tidak sesuai prosedur

ilustrasi melunasi hutang (pexels.com/Photo By: Kaboompics.com)

Kalau dari awal dijelaskan, ungkap dia, mungkin ahli waris akan terima. Dari persoalan tersebut, menurutnya jelas ahli waris debitur dirugikan. Piutang yang tadinya hanya tinggal sekitar Rp100-an juta lebih dari pokok Rp300-an juta, sekarang sudah bertambah lagi menjadi Rp500-an juta.

"Kami jelas keberatan, karena pihak bank melakukan tindakan yang kami nilai tidak sesuai prosedur. Mulai dari Cessie tanpa pemberitahuan, perubahan kredit saat debitur sedang sakit, hingga asuransi jiwa yang tidak pernah diklaim. Kami berharap, apa yang menjadi gugatan kami dapat dikabulkan majelis hakim," harap Yosef.

Sementara itu, perwakilan Bank SMBC Pusat, Feri, ketika di konfirmasi terkait semua hal yang disampikan kuasa hukum ahli waris, tidak banyak memberikan keterangan.

"Kami menghormati persidangan. Kami belum bisa memberikan keterangan. Semua akan kami sampaikan di persidangan. Yang pasti, semua hubungan hukum sudah sesuai dengan perjanjian kredit," kata Feri, berulang di depan ruang mediasi PN Binjai.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
Doni Hermawan
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko
Follow Us