[Tangkapan layar] Mayor Dedi Hasibuan (seragam TNI) berdebat dengan Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa ihwal penahanan tersangka ARH, Sabtu (5/8/2023). (Instagram @medantau.id)
Sementara, menurut Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, keputusan POM AD menandakan impunitas di tubuh TNI. Peristiwa tersebut sekaligus menjadi gambaran dan alasan peradilan militer tak pernah direformasi.
"TNI tetap mengacu kepada UU pada tahun 1997. Sarang impunitasnya di situ. Gambaran itu semakin nyata ketika mereka tidak mau mengubah skema peradilan militer, di mana penyidiknya ankum militer, oditurat (jaksa) berasal dari kalangan militer dan hakim-hakimnya pun militer" ungkap Julius kepada IDN Times melalui telepon pada Senin malam.
"Ini menggambarkan absolutisme, kultur buruk yang tidak ada check and balance sehingga sudah pasti menimbulkan esprit de corps yang berujung sesalah apapun anggotanya pasti akan dibela atau bahkan ditutup-tutupi sehingga muncul impunitas," lanjutnya.
Ia menggarisbawahi Mayor Dedi jelas melakukan tindak pidana sebab ia menuntut agar penahanan keponakannya ditangguhkan. Padahal, hal tersebut tidak masuk ke dalam tupoksi TNI.
"Kan dia kemarin memakai seragam, membawa pasukan dan ada unsur komando di situ, lalu mengintervensi proses hukum di wilayah peradilan sipil. Peradilan sipilnya pun tidak menggunakan koneksitas, sehingga tak ada unsur militer sama sekali," katanya.
Tak lama setelah Mayor Dedi menggeruduk Polrestabes Medan, tiba-tiba penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan ARH. Hal itu, kata Julius, mempengaruhi banyak hal termasuk para korban yang termasuk di dalam rangkaian dugaan tindak pidana terhadap tersangka.
"Kan kalau tersangka tidak ditahan tak ada tenggat waktu kapan disidangkan. Ini yang disebut obstruction of justice karena intervensi proses hukum tak melalui prosedur yang sah," ujarnya lagi.
Julius mengatakan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Mayor Dedi sudah jelas terlihat. Salah satunya, ia mengintimidasi Kasat Reskrim Polres Medan agar segera menangguhkan penahanan keponakannya yang menjadi tersangka.
"Perbuatan pidananya sudah jelas terlihat seperti intimidasi Kasat Reskrim, ujungnya kan juga sudah keluar akhirnya penahanan tersangka ditangguhkan," kata dia.
Julius mengaku bingung bila Puspom TNI memastikan Mayor Dedi telah melakukan pelanggaran disiplin prajurit mengapa yang bersangkutan bisa terbebas dari pelanggaran pidana. Di sisi lain, ia juga mempertanyakan Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yang tidak memberikan tanggapan terkait penggerudukan prajurit TNI ke Polrestabes Medan.
"Padahal, TNI berada di bawah pengawasan dia. Bagaimana dia bisa membenahi negara ini ke depan kalau persoalan ini dia langgengkan, impunitas ini dia pertahankan. Yang bahkan, di ruang publik ini sudah terbuka luas. Ini ancaman laten," tutur dia.
Ia juga mewanti-wanti pemeriksaan di satuan Pomdam adalah proses internal dan tak bisa dimasuki oleh warga sipil. Sehingga, wajar bila hasil pemeriksaan diragukan bakal membuat jera.
"Gimana kita mau percaya (proses pemeriksaan internal) kalau pemeriksaannya saja kita gak bisa lihat," ujarnya lagi.