Karo, IDN Times – Masyarakat adat Mbalmbal Petarum di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo harus berhadapan dengan aparat karena mempertahankan tanah adatnya dari penggusuran, Senin, 13 Maret 2023. Kelompok ibu-ibu sempat terlibat dorong-dorongan dengan Satpol PP bertameng. Dua ekskavator yang diturunkan ke lokasi merusak lahan pertanian masyarakat.
Penggusuran itu dilakukan Pemerintah Kabupaten Karo dengan alasan lahan yang selama ini dikelola masyarakat ditetapkan dengan wilayah penggembalaan umum sesuai Peraturan Daeran Pemkab Karo No. 3 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum. Lahan yang ditetapkan menjadi perjalangan umum seluas 682 Ha.