Masuk Tol Tanpa Helm, Pemotor Ditindak Jasa Marga dan Polisi

Medan, IDN Times - Sebuah video memperlihatkan pengendara sepeda motor matic melaju santai di jalan tol Belawan-Medan-Tanjung Morawa (Belmera) tanpa mengenakan helm. Aksi nekat yang terekam pada Selasa, 10 Juni 2025 ini langsung viral dan menuai kecaman publik karena dianggap membahayakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lainnya.
Jasamarga Nusantara Tollroad (JNT) pun buka suara dan menjelaskan kronologi kejadian serta tindakan tegas yang diambil terhadap pelanggaran tersebut.
1. Pemotor Masuk dari GT Amplas, langsung dikejar petugas

Herald Galingga, selaku Marketing and Communication Department Head JNT Regional Division Nusantara, mengonfirmasi bahwa insiden terjadi pada pukul 14.24 WIB. Petugas mobile customer service yang bertugas di jalan tol Belmera langsung melakukan pengejaran setelah melihat pengendara motor masuk ke jalur tol tanpa perlengkapan keselamatan.
“Selanjutnya, petugas segera menyisir di lapangan dan mengamankan pengendara roda dua, atas nama Muhammad Rendi Nasution (23),” ujar Herald saat dikonfirmasi awak media, Jumat (13/6/2025).
Motor matic berwarna hitam jenis Honda Beat dengan nomor polisi BK 4527 AAS itu diketahui memasuki tol dari GT Amplas menuju GT Tanjung Morawa.
2. Pelaku ditilang, motornya ditahan petugas

Setelah berhasil dihentikan di GT Tanjung Morawa, pengendara tersebut langsung diberikan sanksi berupa surat tilang. Koordinasi juga dilakukan antara JNT dan kepolisian setempat untuk penertiban lebih lanjut.
“Petugas segera mengamankan pengendara roda dua di GT Tanjung Morawa dan berkoordinasi dengan Polisi Jalan Raya untuk melakukan tindakan penertiban berupa tilang. Adapun kendaraan roda dua diamankan di GT Amplas,” jelas Herald.
3. Masyarakat diimbau tetap mematuhi aturan

Menanggapi kejadian ini, Herald menekankan pentingnya masyarakat mematuhi peraturan tentang penggunaan jalan tol. Ia mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 65 tentang Jalan Tol.
“Jalan tol dapat diperuntukkan bagi sepeda motor roda dua atau lebih, apabila dilengkapi dengan fasilitas jalur jalan tol khusus yang secara fisik terpisah,” ucapnya.
Dengan kata lain, sepeda motor hanya boleh masuk tol jika sudah ada jalur khusus yang dipisahkan secara fisik dari jalur kendaraan roda empat. Tanpa fasilitas itu, pelanggaran seperti ini bisa berujung pada kecelakaan fatal.