Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqah (IDN Times/Eko Agus Herianto)
Sementara itu Ketua KPU Kota Medan Mutia Atiqa membenarkan bahwa beberapa kecamatan di kota Medan dilanda banjir yang cukup tinggi, bahkan ada yang sedada orang dewasa. Sehingga KPU Kota Medan mengambil sikap dengan melakukan PSU untuk 54 TPS saja.
"Akibat banjir yang terjadi pada saat hari pencoblosan banyak TPS yang tidak dapat dibuka dan warga tak bisa melakukan pemilihan serta tak ada pemungutan suara di lokasi TPS yang dilanda banjir. Oleh karena itu KPU Kota Medan mengidentifikasi lokasi TPS yang dilanda banjir, yang tidak sama sekali dilakukan pemungutan suara. Ada 54 TPS sekota Medan yang betul-betul tak bisa dilakukan pemungutan suara, tersebar di 5 kecamatan. Dan ada 7 lokasi TPS yang masuk dalam kategori pemungutan suara lanjutan," ujar Mutia.
Di mana di 7 TPS ini disebutnya sudah dibuka dan ada sebagiab warga yang melakukan pemilihan, namun tidak dapat dilanjutkan hingga tuntas sampai pukul 13.00. TPS harus ditutup secepatnta karena dilanda banjir.
"Oleh karena itu KPU melakukan penetapan terhadap lokasi atau titik TPS dilanda banjir dan bencana 54 untuk TPS susulan dan 7 untuk pemungutan suara lanjutan. Ditetapkan melalui surat keputusan ketua KPU Kota Medan Nomor 2062 tahun 2024," beber Mutia.
Terkait dengan massa aksi yang berbondong berunjuk rasa di depan kantornya, Mutia membenarkan bahwa mereka menginginkan adanya pemungutan suara ulang.
"Karena mereka menggunakan data PMI mengingat jumlah lokasi di kota Medan banyak dilanda banjir, ada 9 kecamatan. Menurut mereka partisipasi masyarakat masih rendah. Kami mendengarkan dan menampung aspirasi dari Aliansi Koalisi Pilkada Jujur. Dan kami akan melihat lagi bagaimana aspirasi itu akan tertampung. Tentunya akan kami bicarakan dan proses sebagaimana ketentuan yang ada," pungkasnya.