potret alshad ahmad (instagram.com/alshadahmad)
Perdagangan satwa langka dewasa ini semakin meningkat. Kondisi itu diduga dipicu oleh gaya hidup influencer dan pandemik COVID-19.
Peneliti Pusat Studi Komunikasi Lingkungan Universitas Padjadjaran Bandung, Dr Herlina Agustin mengatakan, perdagangan satwa langka yang dilindungi maupun yang tidak dilindungi meningkat pada masa pandemik COVID.
‘’Ini karena pembatasan kegiatan masyarakat kemudian orang tidak keluar rumah. Sehingga, mereka butuh berekspresi, menyalurkan hobi dengan memelihara hewan. Nah, tapi hewan yang dipelihara ini satwa langka,’’ ungkapnya saat dihubungi, Sabtu (27/8/2022).
Kemudian, lanjut dia, perdagangan satwa langka ini semakin didorong oleh para influencer yang mempertontonkan gaya hidup mereka memelihara satwa langka di media sosial. Sehingga, penonton yang menyaksikan gaya hidup influencer ini juga ingin melakukan hal yang sama dengan memelihara satwa langka seperti primata, reptil, burung, atau lainnya.
Menurut aktivis satwa langka dan lingkungan hidup ini, sebenarnya secara hukum apa yang dilakukan dan dipertontonkan influencer saat mereka memelihara misalnya harimau melalui konten di media sosial itu juga tidak melanggar. Sebab, yang mereka pelihara ’Misalnya, mereka memelihara harimau. Hewan itu adalah Harimau Benggala yang diimpor bukan Harimau Sumatra.
Mereka memelihara hewan tersebut tidak melanggar dan tidak bisa disalahkan juga karena di Indonesia tidak ada aturan yang mengatur itu. Ini yang perlu diakui bahwa kita memang kekurangan hukum yang mengatur perdagangan satwa internasional,’’ jelas Herlina.
Kendati demikian, lepas dari aturan hukum perdagangan satwa internasional, yang lebih mengancam dari kegiatan tersebut adalah kelestarian lingkungan dan keberlangsungan hidup satwa langka.
Dosen Prodi Jurnalistik Fakultas Ilmu Komunikasi Unpad ini menuturkan, satwa langka atau liar itu tempatnya di alam. Sehingga, banyak hal yang harus diperhatikan saat memelihara mereka.
‘’Pertama, satwa liar ini punya fungsi dan peran saat berada di alam atau habitat mereka. Hewan-hewan ini bisa menebarkan benih, mengurangi populasi satwa tertentu sehingga ada keseimbangan ekosistem. Lantas, bagaimana kalau mereka dijadikan hewan peliharaan, tentu berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem,’’ tuturnya.
Dampaknya, satwa liar ini menjadi tidak mempunyai peran dan fungsi yang seharusnya mereka lakukan di alam. Kemudian, mereka bisa stres karena tidak tinggal di habitatnya, mereka juga tidak bisa berkembangbiak secara aman. Lalu, mereka juga akan menjadi tergantung dengan manusia, salah satunya tidak bisa memilih makanan mereka karena sudah disiapkan pemelihara.
‘’Yang lebih bahaya lagi adalah zoonosis karena bisa terjadi perpindahan penyakit dari manusia ke satwa maupun sebaliknya. Sebab, setiap satwa liar ini punya virus yang kemudian berinduk di inang mereka. Lebih parahnya adalah kepunahan,’’ jelasnya.
Herlina mengungkapkan, keanekaragaman hayati di Indonesia ini berada di peringkat ke-3 paling banyak di dunia, tapi laju kepunahannya berada di peringkat ke-2 setelah Meksiko. Kalau satwa-satwa langka atau liar ini punah bisa berbahaya.
’Albert Einstein pun pernah membuat riset, kalau saja lebah punah itu manusia hanya bisa bertahan empat tahun. Karena secepat apapun kita melakukan penyerbukan tidak bisa secepat yang dilakukan lebah. Demikian juga, gajah kalau sampai punah, ini juga membahayakan manusia karena gajah tidak bisa lagi menyebarkan benih pohon-pohon besar,’’ ungkapnya.
Kemudian, imbuh dia, dampak lainnya rantai makanan akan terganggu yang pada akhirnya. Hal tersebut bisa merugikan manusia.
Kembali bicara terkait perdagangan satwa langka dan liar, aktivitas tersebut semakin parah karena tidak hanya terjadi di lingkup lokal saja tetapi juga internasional. Banyak satwa invasi, yakni satwa langka dan liar yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
Menurut pengamatan Herlina, banyak penyelundupan burung-burung berkicau dari Malaysia ke Indonesia. Praktik ini menyalahi karena ada beda spesies. Selain itu, juga bisa mengganggu dan menjauhkan endemi satwa milik Indonesia.
"Sehingga, ini sudah menjadi masalah yang kompleks. Namun, pemerintah mikirnya masih menghidupkan ekonomi dari aktivitas perdagangan ini. Maka itu, perlu ada revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Regulasi ini sudah terlalu tua, sudah 30 tahun lebih tidak diganti. Undang undang ini harus segera direvisi,’’ tuturnya.
Solusi lainnya adalah diperlukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat. Herlina mengusulkan perlu memasukkan pendidikan konservasi satwa di kurikulum sekolah. Pendidikan tersebut perlu diajarkan ke siswa sejak dini agar mereka bisa memahami kehidupan satwa di alam.
‘’Sehingga, mereka jadi tahu kalau ular itu tidak mengerikan, jangan asal membunuh hewan atau jangan hanya gaya-gayaan memelihara satwa langka. Sedangkan, terkait keamanan kita perlu melibatkan instansi termasuk polisi untuk mengawasi perdagangan satwa langka ini. Semua ini demi kepentingan kelestarian lingkungan atau konservasinya,’’ ungkap Herlina.