Kredit Fiktif Bank Sumut, 1 Debitur Dihukum 1 Tahun Penjara

Medan, IDN Times - Kasus korupsi kredit macet di Bank Sumut yang melibatkan Ikhsan Bohari sebagai terdakwa menyita perhatian publik. Ikhsan Bohari merupakan Direktur PT Bahari Samudra Sentosa selaku debitur Bank Sumut Syariah di Medan.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor di Medan menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa yang telah menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dalam persidangan yang digelar, Senin (13/1/2025).
1. Terdakwa dihukum setahun penjara, ganti rugi Rp4,48 miliar

Ikhsan Bohari, Direktur PT Bahari Samudra Sentosa, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,48 miliar.
Menurut Ketua Majelis Hakim Andryansyah, jika terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi kerugian. “Bila harta benda tidak juga mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” ujar Hakim Andryansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hukuman satu tahun enam bulan penjara.
2. Pakai dokumen palsu untuk ajukan kredit

Kasus ini bermula ketika Ikhsan Bohari mengajukan fasilitas kredit berupa Kredit Modal Kerja (KMK) dan Kredit Investasi (KI) dari Bank Sumut pada 2017-2019. Dalam proses pengajuan, terdakwa menggunakan dokumen palsu terkait kontrak kerja dan pembelian barang.
Terdakwa mengajukan sembilan fasilitas kredit senilai Rp17,9 miliar melalui tiga perusahaan, yaitu PT Bohari Mandiri Bersaudara, PT Bahari Samudra Sentosa, dan CV Gambir Mas Pangkalan. Namun, kredit tersebut macet, dan setelah terdakwa mengembalikan sebagian dana sebesar Rp7,7 miliar. Dari pengembalian ini masih terdapat kerugian negara senilai Rp4,48 miliar berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
3. Terdakwa terbukti melakukan korupsi

Hakim menyatakan bahwa perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, yang menjadi faktor memberatkan hukuman. Namun, hakim juga mencatat bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan, yang menjadi hal meringankan.
“Terdakwa melanggar Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” jelas Hakim Andryansyah.
Setelah pembacaan vonis, terdakwa dan JPU diberikan waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan atau mengajukan banding.