Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

15 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Riau Mengundurkan Diri

15 Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Riau Mengundurkan Diri
Ilustrasi Koperasi Merah Putih (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya Sih
  • Sebanyak 15 pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Kepulauan Meranti mengundurkan diri karena kesulitan menjalankan tugas, sehingga pemerintah daerah melakukan restrukturisasi kepengurusan.
  • Eko Priyono menyebut pengunduran diri dipicu minimnya pemahaman, ekspektasi keliru, serta konflik internal akibat salah persepsi tentang sistem koperasi dan penolakan terhadap tenaga pendamping.
  • Dari total 102 koperasi di Kepulauan Meranti, hanya 25 yang telah melaksanakan RAT tahun ini, menandakan lemahnya kapasitas pengurus dan rendahnya kesadaran akan kewajiban organisasi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Kepulauan Meranti, IDN Times - Sejumlah pengurus Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang tersebar di Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, memilih keluar dari struktur kepengurusan. Setidaknya ada 15 posisi strategis mulai dari ketua, sekretaris hingga bendahara yang memilih keluar karena tak mampu menjalankan tugas, sehingga mengalami pergantian.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Koperasi, UMKM dan Tenaga Kerja Kepulauan Me­ranti Eko Priyono, membenarkan atas situasi tersebut.

"Atas kondisi yang terjadi ini, kami terpaksa melalukan restrukturisasi kembali," ucap Eko, Senin (27/4/2026).

Berdasarkan data yang dirangkum IDN Times, pergantian kepengurusan tersebut terjadi di beberapa koperasi yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti. Seperti KDMP di Tanjung Darul Takzim, Anak Setatah, Telesung, Sendanu Darulihsan hingga Banglas. Bahkan, ada koperasi yang mengganti lebih dari satu jabatan sekaligus, seperti ketua dan se­kretaris, maupun bendahara.

1. Sebut minim pemahaman dan ekspektasi yang keliru

Seorang pria duduk di meja kayu dengan tangan menutupi wajahnya di ruangan terang dengan jendela berjaluzi putih.
Ilustrasi ekspektasi tidak sesuai realita (pexels.com/Andrew Neel)

Eko menilai, gelombang pengunduran diri pengurus itu, terjadi karena konsekuensi dari persoalan yang sejak awal belum terselesaikan. 

"Minimnya pemahaman, ekspektasi yang keliru, hingga lemahnya komitmen, membuat banyak pengurus akhirnya memilih mundur daripada melanjutkan tanggung jawab," ujar Eko.

Kini, restrukturisasi menjadi langkah darurat yang harus ditempuh. Meskipun begitu, ada tantangan yang lebih besar, yakni memastikan pengurus baru benar-benar memahami prinsip koperasi dan mampu menjalankan organisasi secara berkelanjutan.

2. Singgung pola pikir dan konflik internal

Seorang perempuan berdiri bersandar di dinding dengan ekspresi murung, mengenakan gaun hitam dalam ruangan bercahaya redup.
ilustrasi pola pikir (pexels.com/Thirdman)

Selain itu, Eko juga menyinggung persoalan lainnya, yakni pola pikir pengurus yang keliru dalam memaknai koperasi. 

"Ada yang menuntut gaji, padahal dalam koperasi tidak ada sistem gaji. Pengurus mendapatkan bagian dari hasil usaha, itu pun melalui RAT (rapat anggota tahunan)," sebutnya.

Tidak sampai disitu, konflik internal turut memperburuk kondisi. Sejumlah pengurus bahkan menolak keberadaan tenaga pendamping, manajer kope­rasi, hingga PPPK yang seha­rusnya membantu penguatan kelembagaan.

"Sudah diberikan pemahaman berulang kali, tapi masih ada yang tidak menerima. Bahkan ada pengurus yang memilih mundur. Ini jelas menghambat. Fenomena ini memperkuat kekhawatiran pemerintah daerah terkait lemahnya kapasitas pengurus koperasi sejak awal pembentukan," tutur Eko.

3. Sebagian besar koperasi belum melaksanakan RAT

Ilustrasi sekelompok warga desa mengenakan kaus bertuliskan Kopdes Merah Putih bersama seorang pria berkacamata di depan spanduk dukungan.
Ilustrasi Koperasi Desa Merah Putih (IDN Times/ IG kopdesmerahputih)

Kinerja KDMP di Kepulauan Meranti memang sudah mendapat sorotan. Dari total 102 koperasi yang sudah terbentuk, mayoritas belum menjalankan kewajiban dasar berupa RAT. Dimana, dari ratusan koperasi itu, baru 25 koperasi yang melaksanakan RAT di awal tahun ini.

Eko menilai, kondisi tersebut menunjukkan masih rendahnya pemahaman pengurus dalam menjalankan organisasi. Bahkan kata Eko, faktanya sebagian besar koperasi belum melak­sanakan RAT hingga akhir triwulan pertama 2026. 

"Padahal, RAT merupakan forum tertinggi dalam koperasi untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban, termasuk kondisi keuangan dan arah usaha. Tanpa RAT, koperasi dinilai tidak sehat dan berpotensi hanya aktif secara administratif," terangnya.

Meski pemerintah pusat telah memberi kelonggaran batas waktu RAT hingga 31 Mei 2026, kondisi ini tetap menjadi peringatan keras bahwa koperasi tidak bisa hanya dibentuk secara administratif tanpa kesiapan pengelola.

"Kalau pengurus tidak siap, harus ada perbaikan, bahkan pergantian," pungkasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More