Pematangsiantar, IDNTimes- Sekitar 40 orang disabilitas terdata sebagai pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Masyarakat berkebutuhan khusus tersebut tersebar di berbagai panti rehabilitas dan rumah pribadi.
Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Nurbaiyah Siregar, Kamis (4/4), mengungkapkan, para pemilih disabilitas akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada umumnya.
Menurutnya, KPU Siantar tidak akan membedakan pemilih disabilitas dengan masyarakat biasa. Seperti tempat pemilihan suara yang tidak dibedakan dan hal lainnya.