KPU Pematangsiantar Beri Kemudahan untuk Pemilih Disabilitas

Pematangsiantar, IDNTimes- Sekitar 40 orang disabilitas terdata sebagai pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Masyarakat berkebutuhan khusus tersebut tersebar di berbagai panti rehabilitas dan rumah pribadi.
Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Nurbaiyah Siregar, Kamis (4/4), mengungkapkan, para pemilih disabilitas akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada umumnya.
Menurutnya, KPU Siantar tidak akan membedakan pemilih disabilitas dengan masyarakat biasa. Seperti tempat pemilihan suara yang tidak dibedakan dan hal lainnya.
1. TPS tak boleh menyulitkan pemilih
Untuk memudahkan akses pemilih disabilitas, KPU Siantar mencanangkan kepada jajarannya untuk membuat lokasi pemungutan suara yang ramah terhadap pemilih disabilitas. "Mereka itu (KPPS) tidak boleh membuat TPS itu di seberang parit (drainase) atau di gedung yang harus melewati anak tangga dulu," ujar Nurbaiyah.