Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kantor KPU Pematangsiantar (IDN Times/Gideon Aritonang)

Pematangsiantar, IDNTimes- Sekitar 40 orang disabilitas terdata sebagai pemilih di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara. Masyarakat berkebutuhan khusus tersebut tersebar di berbagai panti rehabilitas dan rumah pribadi. 

Komisioner KPU Pematangsiantar Bidang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat, Nurbaiyah Siregar, Kamis (4/4), mengungkapkan, para pemilih disabilitas akan menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara pada umumnya.

Menurutnya, KPU Siantar tidak akan membedakan pemilih disabilitas dengan masyarakat biasa. Seperti tempat pemilihan suara yang tidak dibedakan dan hal lainnya.

1. TPS tak boleh menyulitkan pemilih

IDN Times/Prayugo Utomo

Untuk memudahkan akses pemilih disabilitas, KPU Siantar mencanangkan kepada jajarannya untuk membuat lokasi pemungutan suara yang ramah terhadap pemilih disabilitas. "Mereka itu (KPPS) tidak boleh membuat TPS itu di seberang parit (drainase) atau di gedung yang harus melewati anak tangga dulu," ujar Nurbaiyah.

2. Pemilih tuna netra boleh didampingi keluarga

Editorial Team

Tonton lebih seru di