Medan, IDN Times – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memiliki sikap berbeda dengan kepolisian terkait temuan 1,1 juta Kg minyak goreng yang tertumpuk di gudang milik PT Salim Ivomas Pratama Tbk (SIMP), anak usaha PT Indofood Sukses Makmur Tbk.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Panca Putra Simanjuntak, sebelumnya sudah memastikan jika minyak goreng yang menumpuk di PT SIMP bukanlah tindakan penimbunan. PT SIMP disebut tidak melanggar Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
Kata Panca mengacu Pasal 11 pada peraturan itu, dijelaskan bahwa yang disebut penimbunan yakni bahan yang disimpan melebihi 3 kali besaran yang didistribusikan rata-rata per bulannya.
“Jadi kalau 94 ribu dus di kali tiga kurang lebih ada 270 ribu dus. Sementara yang kita temukan 92 ribu, artinya dari aturan tersebut kita tidak menemunkan ada dugaan penimbunan, sebagaimana yang beredar di masyarakat, (tapi) ini terus kita dalami,”ujar Panca.
