Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Korupsi Lahan Zikir, Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Divonis 1 Tahun Bui

Suasana sidang di PN Tipikor Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Banda Aceh, IDN Times - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap perkara korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center, Senin (4/11/2024).

Majelis yang memimpin sidang yang digelar di PN Tipikor Banda Aceh, Kota Banda Aceh, tersebut diketuai Teuku Syarafi didampingi Harmijaya dan Heri Alfian sebagai anggota. Turut hadir terdakwa beserta kuasa hukum dan dua jaksa penuntut umum (JPU).

Para terdakwa yang telah divonis dinyatakan melanggar hukum dengan melakukan korupsi dan merugikan negara Rp1.008.057.375 sebagaimana Laporan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LPKKN) Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh.

Proyek pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center Banda Aceh bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Kota (APBK) berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2019. Pada 2018 APBK diplot kan Rp3 miliar lebih dan pada 2019 Rp 1 miliar lebih.

1. Mantan kepala Dinas PUPR Banda Aceh divonis satu tahun penjara dan denda Rp50 juta

Suasana sidang di PN Tipikor Banda Aceh. (IDN Times/Muhammad Saifullah)

Adapun terdakwa yang menjalani sidang dalam perkara rasuah tersebut yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banda Aceh, Muhammad Yasir. Majelis hakim memvonisnya lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. 

“Menjatuhkan pidana pada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan pidana denda 50 juta rupiah dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti hukuman satu bulan,” kata Syarafi membaca vonis.

Yasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider jaksa. Ia melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf a, b ayat (2) ayat (3) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sebelumnya JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh menuntut terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dengan pidana penjara dua tahun dan denda Rp 100 juta subsider enam bulan.

2. Dua terdakwa lain juga dihukum lebih ringan

ilustrasi pengadilan (unsplash.com/@tingeyinjurylawfirm)

Tidak hanya Yasir, dua terdakwa lain dalam perkara korupsi pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center di kawasan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, juga divonis lebih ringan oleh majelis hakim, Kamis (31/10/2024).

Deddy Armansyah selaku Keuchik Gampong Ulee Lheue, divonis penjara satu tahun enam bulan denda Rp100 juta subsider empat bulan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp66,5 juta lebih dengan sisa yang harus dikembalikan Rp5,1 juta subsider enam bulan kurungan.

Selanjutnya Sofian Hadi sebagai Kasi Pemerintah Gampong Ulee Lheue dihukum penjara satu tahun enam bulan denda Rp100 juta subsider satu bulan. Ia dibebankan membayar uang pengganti Rp142 juta dan sudah dikonversikan seluruhnya dari harta benda yang disita.

Vonis ini lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU. Deddy Armansyah dan Sofian Hadi sebelumnya dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

3. Dua terdakwa baru masih dalam proses sidang

ilustrasi pengadilan (pexels.com/@pavel-danilyuk)

Sehubungan dengan itu, hasil pengembangan kasus belakangan ditetapkan dua terdakwa baru, yakni Rusli Raden selaku Imum Mukim Meuraxa, dan M Ansari Yahya selaku Imum Mukim Lamjabat. 

Dua terdakwa tersebut baru menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di PN Tipikor Banda Aceh, pada Jumat (1/11/2024).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
Muhammad Saifullah
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us