Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Korban Penusukan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot

Korban Penusukan Tersangka, Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Dicopot
Foto hanya ilustrasi (Dok.IDN Times/Istimewa)
Share Article

Medan, IDN Times – Kapolda Sumatra Utara Inspektur Jenderal RZ Panca Putra Simanjuntak memastikan, pihaknya sudah mencopot Iptu Irwansyah Sitorus dari jabatannya sebagai Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Baru, Polrestabes Medan.

Pencopotan itu adalah buntut kasus saling lapor antara preman dan pedagang Pasar Pringgan beberapa waktu lalu. Pedagang yang juga menjadi korban penusukan, malah ditetapkan tersangka.

"Terkait kasus di Polsek Medan Baru, Kanit Reskrim kita sudah tarik," ungkap Panca, Senin (1/11/2021) malam.

1. Pencopotan karena personel tidak profesional

Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi TKP (IDN Times/Arief Rahmat)

Belakangan, kepolisian di Sumut memang menjadi sorotan. Beberapa petinggi di jajaran Polsek hingga Polres dicopot karena diduga melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.

Kata panca, pencopotan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru merupakan resiko terkait tidak profesional menjalani tugas sebagai penyidik kepolisian dalam menangani kasus tindak pidana.

"Ini bagian dari tugas, jadi penyidik tidak mudah dan itu sebagai risiko," imbuhnya.

2. Panca meminta masyarakat tidak takut laporkan polisi yang melanggar

Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Istimewa)
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak. (Istimewa)

Panca juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan-segan untuk menyampaikan laporan terkait petugas kepolisian yang tidak profesional dalam melakukan penyelidikan sebuah kasus.

"Saya mengimbau masyarakat, tolong terkait komplen terkait penyidikan. Bisa langsung datangi ke atasannya. Kita akan terbuka menerima keluhan masyarakat," jelas Panca.

3. Kasus saling lapor berakhir damai

Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (IDN Times/Prayugo Utomo)
Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. (IDN Times/Prayugo Utomo)

Sebelumnya, seorang pedagang Pasar Pringgan, Kota Medan BA menjadi korban penganiayaan oleh BS pada 9 Agustus 2021. Kasus ini bermula saat BA tengah menurunkan barang. Lalu, BS datang dang langsung marah-marag. BS meminta uang keamanan dari BA. Dia juga mengaku berasal dari salah satu organisasi kepemudaan.

BA menolak  memberikan uang. Mereka terlibat cekcok, hingga berujung pertikaian. BS menusuk dada BA. Korban melawan dan memukulkan besi ke arah BS.

BA melaporkan kejadian itu ke Polsek Medan Baru. BS menjadi tersangka. Namun selang beberapa waktu, BA juga ditetapkan menjadi tersangka.

Kasus  itu bergulir, hingga keduanya sepakat mencabut laporan. Kasusnya pun dihentikan. Polrestabes Medan mengklaim  ini adalah upaya restorative justice. Perdamaian itu, disaksikan langsung oleh Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko. Kedua belah pihak hadir di Mako Polrestabes Medan, Jumat malam, 29 Oktober 2021.

"Kedua belah pihak tadi malam datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasi dan sepakat untuk berdamai," ucap Riko.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Prayugo Utomo
EditorPrayugo Utomo

Latest News Sumatera Utara

See More

Geruduk Kodim, Massa GMNI Tolak Keterlibatan TNI di Sektor Sipil

17 Jun 2026, 21:59 WIBNews