Korban Kriminalisasi PPPK Langkat Ngadu ke Komnas HAM

Medan, IDN Times – Seorang guru honorer yang mengungkap dugaan korupsi dalam seleksi Pegawai Pemerintahan dengan Penjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Langkat, Sumatra Utara diduga mendapat intimidasi. Adalah MR, guru yang diduga mendapat intimidasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Kasus dugaan intimidasi ini diadukan ke Komisi Nasional Perempuan. Dia juga mengadukan kasus itu ke Komnas Hak Asasi Manusia pada Senin (21/10/2024). Tidak hanya MR, dugaan intimidasi itu juga menerpa guru honorer yang lain.
1. Korban MR dilaporkan dugaan pemalsuan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Medan Irvan Saputra selaku kuasa hukum menyatakan MR dilaporkan oleh kuasa hukum Kadis Pendidikan Langkat. Kadis berinisial SL itu juga menjadi tersangka dalam kasus PPPK Langkat.
“MR dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan,” kata Irvan, Senin (21/10/2024).
2. Sampai sekarang lima tersangka kasus PPPK tidak ditahan

Sampai saat ini, para guru terus berjuang mengawal kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Langkat Tahun 2023. Kasus ini terus menimbulkan Polemik.
Kasus ini juga tengah dalam upaya hukum banding oleh Pemkab Langkat atas dikabulkannya gugatan 103 guru honorer di PTUN Medan.
“Kemudian sampai saat ini ada lima tersangka korupsi yang belum ditahan polisi,” kata Irvan.
3. Kasus kecurangan PPPK bermula dari tes SKTT yang dibuat-buat

Kasus dugaan kecurangan ini terungkap setelah adanya Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) yang dibuat-buat oleh Pemkab. Padahal dalam pelaksanaan seleksi PPPK Pemkab tidak pernah menetapkan jadwal SKTT. Namun tiba tiba sudah ada pengumuman hasil SKTT.
Salah satu guru yang berjuang a.n Dinda Nurfan mendapatkan nilai CAT tertinggi dalam formasi guru se-Kabupaten Langkat yaitu dengan skor 601 dinyatakan tidak lulus dikarenakan adanya pencantuman nilai SKTT yang tidak pernah diikutinya.
Dari temuan ini, para guru melakukan penelusuran. Dugaan kecurangan terus mencuat.
Setelah dilaporkan ke polisi, lantas MR kemudian dilaporkan. “Dugaan kriminalisasi ini dilakukan secara terang benderang,” pungkas Irvan.


















