Kompolnas Dorong Polda Sumut-PPATK Telusuri Kekayaan AKBP Achiruddin

Medan, IDN Times - Untuk menelusuri kekayaan AKBP Achiruddin Hasibuan, Kompolnas RI mendorong Polda Sumut untuk berkoordinasi dengan PPATK. Sehingga terungkap jelas kekayaannya didapatkan dari mana saja.
Dalam laporan LHKPN KPK 2021, AKBP Achiruddin mengaku hanya memiliki harta Rp467 juta. Jumlah yang dianggap tidak wajar mengingat perwira polisi memiliki rumah yang cukup besar dan kerap pamer Moge Herley Davidson.
"Sejauh ini, Kompolnas hadir disini (di Polda Sumut), langkah-langkah dilakukan Polda sudah ada, beredar katakan lah, langkah dilakukan PPATK kami melihat. Polda Sumut, segera cepat berkordinasi dengan PPATK," ucap Anggota Kompolnas RI, Yusuf Warsyim kepada wartawan, di Mako Polda Sumut, Jumat (28/4/2023).
Yusuf mengungkapkan dengan kordinasi antara penyidik Polda Sumut dan PPATK tersebut. Sehingga ada kejelasan penyidikan dan hukum dilakukan dalam penelusuran kekayaan mantan Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.
1. Jika ada pelanggaran, Polda Sumut jangan ragu memberikan sanksi

Yusuf mengatakan bila terdapat pelanggaran, Polda Sumut tidak ragu memberikan sanksi kepada AKBP Achiruddin secara etik, SOP dan Perundang-undangan, yang ada.
"Apa yang terkait dengan Achiruddin Hasibuan segera mendapatkan kejelasan, baik secara etik dan pidana berdasarkan sesuai dengan SOP, ketentuan dan perundang-undangan yang ada," ucap Yusuf.
Kasus penganiayaan ini, membuka tabir apa yang pernah dilakukan AKBP Achiruddin, termasuk memamerkan gaya hidup mewah di Media Sosial dengan mengendarai Harley Davidson.
2. Penelusuran kekayaan melibatkan tim auditor Polri

Itwasda Polda Sumut dan Bidang Propam Polda Sumut juga tengah mendalami kekayaan dimiliki oleh AKBP Achiruddin. Penelusuran kekayaan tersebut, akan melibatkan tim auditor Polri.
Imbas dari kasus anaknya tersebut, AKBP Achiruddin dicopot dari jabatannya sebagai Kabag Binops Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut dan dimutasi ke Yanma Polda Sumut dalam rangka pemeriksaan Bid Propam Polda Sumut.
3. AKBP Achiruddin Ditahan hingga 30 hari

Tidak sampai disitu saja, atas pembiaran anaknya menganiaya KA di depan rumah Jalan Guru Sinumba, Medan pada Kamis dini hari, 22 Desember 2022, AKBP Achiruddin ditahan ditempat khusus Bid Propam Polda Sumut, selama 30 hari kedepan.
Atas perbuatannya, AKBP Achiruddin pasal 13 huruf M peraturan kepolisian nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik dan profesi Polri.

















