Ilustrasi tindak kekerasan terhadap perempuan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Bahrul menyebut Komnas Perempuan telah membuat kanal atau saluran untuk masyarakat yang ingin mengadu. "Ada kanal pengaduan disiapkan Komnas Perempuan seperti lewat google form, email, telepon, WhatsApp. Atau ada juga lewat surat, audiensi atau datang langsung," ungkapnya.
Terkait pengaduan tersebut, Komnas Perempuan telah mengambil tindakan melalui 8 penyikapan. Sepanjang 2022, terdapat 2.648 mekanisme penyikapan yang dilakukan oleh Komnas Perempuan.
"Ada 8 bentuk mekanisme penyikapan dari kami, di antaranya surat rujukan pada 2022 kita terbitkan 1.296, surat keterangan lapor 166, surat klarifikasi 54, surat rekomendasi 61, surat pemantauan 50, tanggapan kasus via email 1.008, keterangan ahli di persidangan 9, dan amicus curiae atau sahabat pengadilan sebanyak 4," pungkasnya.