Ilustrasi hakim (IDN Times/Sukma Shakti)
Advokat di Tim Advokasi Pelanggaran Etik KI Sumut, Siska Barimbing, justru menemukan persoalan baru. Rapat Pleno yang dilakukan pada 11 April 2023 lalu justru sudah melewati batas ketentuan. Karena kasus ini dilaporkan ke KI pada 17 Maret 2023 lalu.
“Ini artinya telah lewat 3 hari dari ketentuan dalam Pasal 15 Ayat 2 Peraturan Komisi Informasi No. 3 Tahun 2016 Tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi,” kata Siska.
Kesimpulan tidak adanya pelanggaran etik dalam dugaan perselingkuhan itu juga dinilai premature. Bahkan hasil ini disampaikan lebih dahulu ke publik dari pada kepada korban. Hal-hal tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan, ketidakcermatan dan ketidakpahaman Komisi Informasi Sumatera Utara dalam menangani pengaduan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Publik No. 3 Tahun 2016.
“Dengan melihat cara-cara Komisi Informasi Sumut dalam menangani pengaduan Saudara LAN sebagai Pelapor tentunya kita patut mempertanyakan keprofesionalan dan integritas Komisioner Komisi Informasi Sumut,” jelas Siska.
Sebelumnya, LAN menyatakan bahwa dirinya menyimpan bukti perselingkuhan itu. Bahkan LAN mengaku SS sempat berkeinginan untuk menceraikan dirinya. Sementara CA juga dalam berproses bercerai sejak Januari 2023 di Pengadilan Negeri Medan.
Soal dugaan perselingkuhan itu, LAN juga menyebut memiliki bukti lainnya. “Saya siap untuk menunjukkan bukti dan menghadirkan saksi. Indikasinya itu ada dari perubahan sikap suami saya sampai chat mesra, riwayat panggilan telepon, perjalanan bersama berdua, dan lainnya. Padahal keduanya saat ini masih terikat pada status perkawinan dengan pasangannya masing-masing,” kata LAN.
Bahkan, LAN juga menyebut suaminya sudah tidak memberikan nafkah dan kebutuhan anak sejak Februari 2023. "Biaya itu adalah kesepakatan kalau kami sudah berpisah, tapi sampai sekarang saya masih istrinya yang sah,” ujar LAN pada 8 April 2023.
Hingga saat ini Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution belum bisa dikonfirmasi terkait hasil sidang pleno KI pada 10 April 2023 yang menolak majelis etik. Ketika dihubungi IDN Times via pesan WA, Jumat (14/4/2023), pesan tidak dibalas. Saat dihubungi telepon tidak terhubung. IDN Times kembali mencoba mengonfirmasi komisioner KI Sumut Deddy Ardiansyah. Mantan jurnalis itu mengatakan, mereka sudah menyepakati informasi ke publik disampaikan melalui satu sumber.
“Kita sudah sepakat untuk sumber satu pintu,” kata Dedy Sabtu (15/4/2023).