Warga Aceh Singkil protes penetapan empat pulau di kabupaten tersebut masuk wilayah Sumut. (Dokumentasi DPD RI untuk IDN Times)
Pemerintah Pusat memutuskan empat pulau di perbatasan antara Aceh dengan Sumut yang bersengketa kini kembali masuk wilayah Tanah Rencong. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, di kantor Presiden, Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Turut hadir Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Mendagri Tito Karnavian, Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem dan Gubernur Sumut Bobby Nasution.
Prasetyo Hadi, mengatakan berdasarkan dokumen dan data pendukung telah diambil keputusan. Pemerintah mengambil keputusan empat pulau tersebut sah milik Pemprov Aceh.
“Berdasarkan laporan dari Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung, kemudian tadi Bapak Presiden telah memutuskan bahwa pemerintah berlandaskan kepada dasar-dasar dokumen yang dimiliki telah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yaitu Pulau Panjang, Pulau Lipan, kemudian Pulau Mangkir Gadang dan Pulau Mangkir Ketek secara administrasi berdasarkan dokumen adalah masuk wilayah administrasi Aceh,” ujarnya.