Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kepsek di Nias Selatan yang Diduga Menganiaya Siswa Dipecat
Ilustrasi penganiayaan. (IDN Times/Nathan Manaloe)

Medan, IDN Times  - Dinas Pendidikan Sumatra Utara memecat SZ (40). Dia merupakan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan yang diduga menganiaya siswanya hingga berujung maut.

Pembebastugasan SZ dari jabatan Kepsek dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri kepada awak media, Rabu (18/4/2024).

"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan), karena sedang dialihkan kepada cabang dinas. Agar proses pembelajaran tetap berlangsung," kata Suhendri.

1. Baru pertama kali bikin pelanggaran

ilustrasi penganiayaan (IDN Times/Esti Suryani)

Kata Suhendri, ini merupakan kali pertama SZ diduga melakukan pelanggaran. Apalagi tindakan yang dilakukannya merupakan kekerasan.

"Sebelumnya, belum ada kesalahan. Baru pertama kali, dugaan atas tindakan kekerasan dilakukan oknum kepala sekolah, yang kami ketahui," kata Suhendri.

2. Dorong proses hukum di kepolisian

ilustrasi perempuan membuat laporan (pixabay.com/Sora Shimazaki)

Suhendri menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan SZ terhadap YN. Apalagi tindakan itu sampai memakan nyawa.

Atas kejadian ini, Suhendri mengatakan Disdik Sumut menyesalkan tindakan diduga SZ dan turut berduka cita atas meninggalnya korban tersebut.

"Sangat menyayangkan dan menyesalkan serta turut berduka cita atas meninggalnya anda kita, yang kita cintai ini. Semoga keluarga besar diberikan ketabahan dalam menerima keadaan," tutur Suhendri.

Saat ini, Suhendri mengungkapkan, SZ dimintai keterangan oleh Dinas Pendidikan. Mereka juga mendorong proses di kepolisian.  "Kita berharap dalam proses yang sudah berlanjut ke pihak kepolisian. Kita berharap semua bersabar sampai dengan fakta-fakta tetap sebagai acuan," tutur Suhendri.

3. Penganiayaan bermula dari laporan magang di kantor camat

pinterest

Kepala Seksi Humas Polres Nias Selatan, Bripka Dian Octo Tobing menjelaskan, kasus ini bermula pada Sabtu (23/3/2024) pagi. Saat itu, korban dan enam rekannya dipanggil kepala sekolah. Mereka diduga dihukum di salah satu ruangan sekolah. Mereka dihukum karena diduga tidak melaksanakan program pemagangan di kantor camat setempat dengan baik.

Dalam menjalankan hukumannya, korban diduga dianiaya di bagian kepala. Saat korban pulang, dia mengeluh kesakitan kepada orangtuanya.

Dian mengatakan pada 27 Maret 2024 YN dibawa berobat dan menjalani perawatan di RS Thomsen Gunungsitoli. Selama dalam perawatan kondisi korban terus menurun."YN telah meninggal dunia pada Senin pagi, 15 April 2024 sekira pukul 18.30 di Rumah Sakit Thomsen Gunungsitoli," jelas Dian.

Curated For You

Editorial Team

Related Article