Medan, IDN Times - Dinas Pendidikan Sumatra Utara memecat SZ (40). Dia merupakan Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Siduaori, Kabupaten Nias Selatan yang diduga menganiaya siswanya hingga berujung maut.
Pembebastugasan SZ dari jabatan Kepsek dikonfirmasi Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SMK Dinas Pendidikan Sumut, Suhendri kepada awak media, Rabu (18/4/2024).
"Sanksi sementara terhadap kepala sekolah memberikan sanksi sesuai dengan aturan. Saat ini, proses pembelajaran berlangsung tanpa kepala sekolah (dibebastugaskan), karena sedang dialihkan kepada cabang dinas. Agar proses pembelajaran tetap berlangsung," kata Suhendri.
