Medan, IDN Times - Dinilai terbukti mengendalikan narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram dari Aceh Tamiang ke Kota Medan, Khalif Raja bin Sudasri (23), narapidana Lapas Klas I Tanjunggusta Medan, dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfia dihadapan Hakim Ketua Denny Lumbantobing, dalam sidang yang digelar virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (24/8).
Perbuatan warga Jalan Menteng Indah, Kecamatan Medan Area, Kota Medan itu, telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Menuntut, meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Khalif Raja dengan pidana mati," sebut jaksa.