Binjai, IDN Times - Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian Polres Binjai, terhadap oknum ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) dan ketiga rekanya di Kota Binjai, Sumatera Utara, memasuki tahap baru. Berkas Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), sudah diserahkan pihak kepolisian kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai.
"Iya, kami sudah terima SPDP nya. Tersangkanya 4 orang. Jaksa yang menangani nanti saya kabari," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Umum ( Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai Zulham Pardamean Pane, melalui pesan WhatsApp, Selasa (26/5/2020) sore.
Sesuai LP/367/V/2020/SKPT, tanggal 19 Mei 2020 keempat orang tersebut diduga melakukan tindak pidana pemerasan.