Kemendikbud Dikti Kukuhkan Guru Besar Pertama di Kampus UPH Medan (Dok. IDN Times)
Lebih lanjut, Prof. Alum menyatakan bahwa dengan adanya pengawasan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, maka seharusnya pelaku usaha taat akan peraturan yang berlaku.
Sejak tahun 2017, pemerintah telah membuat nota kesepahaman yang ditandatangani oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Direktorat Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Kepala Badan Kebijakan Fiskal, dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian nasional yang sehat dan berkeadilan melalui penciptaan iklim persaingan usaha yang sehat,
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kerjasama para pihak dalam pengaturan, pengawasan, penegakan hukum, peningkatan kepatuhan di bidang perpajakan dan persaingan usaha.
“Harapan saya, apa yang telah menjadi buah penelitian saya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat umum, kaum pelajar, dan khususnya para pelaku usaha. Setelah saya dikukuhkan, saya akan tetap melakukan penelitian yang bagus, dan harus menuliskan itu pada sebuah buku. Saya juga ingin melakukan penelitian yang menganalisis keputusan-keputusan dari Mahkamah Agung, melihat dari sisi pembuktiannya. Selanjutnya saya juga ingin melakukan penelitian kolaborasi dengan universitas lainnya,” ucap Prof. Alum.