Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Keluarga Pelaku Penganiaya Yatim di Langkat Ternyata Kombes

Keluarga Pelaku Penganiaya Yatim di Langkat Ternyata Kombes
Gusliana (61), nenek korban pengeroyokan yang laporannya 2 tahun ngendap di polisi (IDN Times/ Bambang Suhandoko)
Share Article

Langkat, IDN Times - Anak yatin berinisial AA (15) warga Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, yang menjadi korban pengeroyokan dan laporannya ngendap selama 2 tahun di kepolisian masih menjadi perbincangan hangat.

Terkuak fakta, diduga pelaku yang berjumlah 4 orang ternyata keluarga besar Polisi Republik Indonesoa (Polri). "Sebenarnya mereka ini keluarga polisi, abang dari ibu salah satu pelaku berpangkat Kombes yang bertugas di Sulawesi," kata Gusliana (61), selaku nenek korban saat disambangi dikediamannya, Jumat (31/1/2025).

1. Aksi pengeroyokan berawal dari ejek mengejek

Ilustrasi pengeroyokan. Freepik.
Ilustrasi pengeroyokan. Freepik.

Ini pula yang diduga menjadi sebab musabab laporan hingga kini ngmbanng. Bahkan, AA yang notabene merupakan korban pengeroyokan 4 orang sempat ditahan atau menginap dalam jeruji besi. Pebih ironis, salah satu pelaku berinisial AM baru lulus menjadi anggota Polri beberapa waktu yang lalu.

"Cucu saya dipukuli ramai-ramai (sekeluarga). Pelaku yang memukuli namanya Ayu, Eman, Amar, dan Ilis. Si ilis mukuli cucu saya di kantor polisi," kenang Gusliana.

Kejadian ini bermula saat korban AA diejek oleh Z anak salahsatu pelaku penganiayaan berinisial IL, pada tahun 2023 lalu. "Cucu saya diejeki oleh Zidan (Anak Ilis) saat hendak Salat Jumat. Jadi mereka bekelahi, dipukul cucu saya lah si Zidan ini. Habis itu cucu saya dibawa ke rumah andongnya (nenek) Zidan," papar Gusliana.

2. Meski sebagai pelapor, AA malah sempat masuk ke dalam sel

Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi penangkapan. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sesampai di sana, korban AA dipukuli secara bergantian oleh para pelaku. Mendapat perlakuan itu, Gusliana melapor ke Polres Langkat. Dan melanjutkan laporan ke Polda Sumut, karena di Polres Langkat laporan seolah "mengambang".

"Bahkan, sampai sekarang tidak ada satu pun pelaku yang ditangkap oleh pihak kepolisian. Malah salahsatu pelaku bernama Amar lulus menjadi polisi. Tapi waktu dia mukuli cucu saya belum jadi polisi," kenang Gusliana.

"Cucu saya yang dipukuli malah sempat ditahan satu malam di dalam sel tahanan dewasa Polres Langkat. Pada waktu itu pun saya diminta jaminan surat tanah agar cucu saya ini bebas. Cucu kami ini ditahan alasannya karena mukul si Zidan yang mulanya saling ejek mengejek," jelas Gusliana.

3. Surat tanah jadi jaminan agar AA dapat keluar dari dalam sel

ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)
ilustrasi penjara (pexels.com/Xiaoyi)

Diusia AA, yang kala itu menginjak usia 13 tahun dan masih duduk dibangku kelas 1 SMP. Sang nenek, yang tidak ingin AA putus sekolah demi masa depan. Lantas menjamin agar AA dapat keluar dari tahanan dengan surat tanah sebagai jaminan.

"Soal surat tanah yang menjadi jaminan sudah dipulangkan ke kami. Harapan saya itu, minta keadilan untuk cucu saya, agar para pelaku yang memukuli cucu saya ditangkap," harap Gusliana.

Sehingga dirinya bertekat, meminta tolong kepada Presiden RI Prabowo Subianto. Agar mendapat keadilan meski lelah tak membuatnya mundur untuk mencari keadilan. Bahkan video diriinya memohon pertolongan ke Presiden viral di medsos.

"Sudah capek kami pak. Pelaku belum juga ditangkap. Saya melihat cucu saya sewaktu kejadian, kasihan kali pak. Sampai pucat wajah cucu saya sewaktu polisi datang. Sewaktu ditahan di sel tahanan, saya juga tidak sanggup melihatnya. Kepalanya bengkak, dileher ada luka dan perutnya waktu itu sakit karena ditendang pelaku bernama Amar," tegas Gusliana.

Disisi lain, Sat Reskrim Polres Langkat mengungkapkan jika laporan terhadap AA (15) selaku korban yang dikeroyok orang dewasa dua tahun lalu, saat ini ditangani oleh Polda Sumatera Utara. "Polda yang nangani," kata Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza saat dikonfirmasi.

Dedi pun menegaskan, jika laporan terhadap perkara, sudah tidak ada kaitannya dengan Polres Langkat. "Gak ada," tegas dia singkat. Awallnya laporan sendiri sesuai nomor LP : B/ 377/VII/Polres Langkat-Polda Sumut tertanggal 23 Juli 2023.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bambang Suhandoko
EditorBambang Suhandoko

Latest News Sumatera Utara

See More

Harga Cabai Merah di Medan Meroket Jelang Idul Adha

25 Mei 2026, 18:00 WIBNews