Medan, IDN Times- Sebanyak 23 terpidana perkara narkotika jenis sabu yang dihukum pidana mati dan seumur hidup dipindahkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan.
Kepala Rutan (Karutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang mengatakan, dari 23 narapidana itu, 4 di antaranya merupakan terpidana mati dan 19 narapidana seumur hidup.
“Sebanyak 23 narapidana perkara narkotika jenis sabu dipindahkan ke Lapas Tanjung Gusta Medan," ujarnya, Rabu (14/12/2022).