Kejati Nyatakan Bekas Dugaan Korupsi PPPK Langkat Sudah Lengkap

Langkat, IDN Times - Kasus dugaan korupsi seleksi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Langkat, memasuki tahap baru.
Berkas dugaan kecurangan seleksi tahun anggaran 2023 dinyatakan lengkap (P21) oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara (Kejati Sumut).
1. Tersangka harus segera ditahan

Direktur LBH Medan Irvan Saputra, selaku kuasa hukum ratusan guru honorer mendesak para pengkhianat dunia pendidikan di Kabupaten Langkat ini dan dipublish ke publik.
Dimana, akhir penghujung tahun 2024 tepatnya pada 31 Desember 2024 Polda Sumut melalui Direktorat Kriminal Khusus menyampaikan kepada LBH Medan.
"Berkas tiga tersangka (Kadis Pendidikan Langkat, Kepala BKD dan Kasi Kesiswaan) termasuk berkas kedua kepala sekolah yang ditetapkan sebagai tersangka juga dinyatakan Lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara," kata Irvan Saputra, Kamis (2/1/2025).
2. Aksi demo sempat dilakukan hingga ke Polda Sumut

Oleh sebab itu, terang dia, maka telah dinyatakan lengkapnya berkas tersebut pihak penyidik harus segera melakukan tahap dua yaitu mengirimkan segera para tersangka dan barang bukti kepada Kejatisu untuk segera diadili.
Perlu diketahui jika para guru honorer sebelumnya telah melakukan berulang kali aksi demo untuk mendapatkan keadilan di Polda Sumut.
"Alhasil Polda Sumut menetapkan lima Tersangka dan Alhamdulillah berkas kelimanya telah dinyatakan Lengkap (P21)," tegas Irvan.
3. Kerap aksi demo, kasus PPPK sedot perhatian publik

Untuk diketahui, kasus ini terus bergulir dan menuai polemik atau pro dan kontra. Baik guru yang lulus dan guru yang tidak kerap membuat aksi. Mulai dari Polres, Kantor Pemerintahan Kabupaten Langkat dan Poldasu terus dilakukan.
Tentu ini menyedot perhatian masyarakat luas dan diharapkan para guru mendapat keadilan yang seadil-adilnya. Bahkan akibat permasalaha ini, beberapa guru yang dinyatakan lulus tidak mendapat SK pengangkatan.