Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari penyidik Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut), Selasa, (13/12/2022).
"Tim JPU Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara dan Kejaksaan Negeri Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut," kata Kepala Seksi Intelijen Simon, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum Faisol, di ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.
