Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kejari Langkat Eksekusi Kepala Desa di Brandan Gegara Kuasai Lahan

IMG-20251112-WA0009.jpg
Kepala Desa di Langkat di eksekusi jaksa gegara penguasaan lahan (IDN Times/ istimewa)
Intinya sih...
  • Jaksa eksekusi Kades di Langkat karena kuasai lahan perkebunan
  • Jaksa tuntut kades dengan pidana penjara 2 tahun atas penguasaan lahan
  • Warga apresiasi tindakan jaksa yang melakukan eksekusi terhadap kadesnya
  • Kejaksaan RI berkomitmen dan menjunjung tinggi profesionalitas
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Langkat, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melalui seksi tindak pidana umum bersama tim intelijen, melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Syamsul Bahri, Kepala Desa Sei Tualang, Kecamatan Brandan Barat, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara. Syamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 107 huruf a undang-undang Republik Indonesia nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

"Pelaksanaan eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 9160 K/Pid.Sus-LH/2025 tanggal 24 Oktober 2025, yang menolak permohonan kasasi dari terpidana Syamsul Bahri serta menguatkan putusan sebelumnya pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor 863/Pid.Sus/2025/PT MDN dan Putusan Pengadilan Negeri Stabat Nomor 670/Pid.Sus/2024/PN Stb," kata Kasi Intel Kejari Langkat, Ika Lius Nardo, Rabu (12/11/2025).

1. Jaksa tuntut kades dengan pidana penjara 2 tahun atas penguasaan lahan

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, terang Nardo, jaksa penuntut umum menuntut Syamsul Bahri dengan pidana penjara selama 2 tahun atas perbuatannya yang secara tidak sah menduduki dan menguasai lahan perkebunan yang berada dalam areal HGU PT Sri Timur.

"Majelis hakim Pengadilan Negeri Stabat pada 10 Maret 2025 menjatuhkan putusan sesuai tuntutan penuntut umum, yang kemudian dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Medan pada 29 April 2025 dan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 24 Oktober 2025," jelas Nardo.

2. Warga apresiasi tindakan jaksa yang melakukan eksekusi terhadap kadesnya

IMG-20251106-WA0020.jpg
Kantor Desa Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menjadi sorotan warga disana (IDN Times/ Bambang Suhandoko)

Sedangkan itu, eksekusi terhadap terpidana dilaksanakan pada Senin tanggal 10 November 2025 sekitar pukul 12.30 WIB bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Tanjung Pura. Selama proses pelaksanaan eksekusi, sejumlah warga Desa Sei Tualang datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Langkat untuk menyampaikan aspirasi dan memberikan dukungan moral kepada terpidana Syamsul Bahri selaku Kepala Desa Sei Tualang.

Aspirasi warga diterima secara baik serta dilakukan komunikasi terbuka oleh Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat. "Kejaksaan Negeri Langkat menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai wujud nyata penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berkeadilan," papar Nardo.

3. Pelaksanaan eksekusi berjalan kondusif

ilustrasi pengadilan (pexels.com/ Pavel Danilyuk)
ilustrasi pengadilan (pexels.com/ Pavel Danilyuk)

Sementara para warga yang hadir menunjukkan sikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang tengah dijalankan, sehingga pelaksanaan eksekusi dapat terlaksana tanpa hambatan berarti. Kejaksaan RI berkomitmen untuk terus menjunjung tinggi profesionalitas dalam melaksanakan setiap tahapan proses hukum serta memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana Syamsul Bahri pada Senin, 10 November 2025 tersebut dapat diselesaikan dengan aman, tertib, dan kondusif," tegas Nardo.

Share
Topics
Editorial Team
Doni Hermawan
EditorDoni Hermawan
Follow Us

Latest News Sumatera Utara

See More

Tuntutan TPL Ditutup, Gubernur Bobby: Kita Kaji

12 Nov 2025, 21:38 WIBNews