Batam, IDN Times- Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau (Kepri) sudah menetapkan 43 orang yang ditangkap terkait kericuhan akibat penolakan relokasi pembangunan Rempang Eco-City sebagai tersangka.
Sebelumnya mereka sudah ditahan sejak ricuh demo di Kantor BP Batam. Kabid Humas Polda Kepri Zahwani Pandra mengatakan 43 orang itu masih diperiksa dan kini berstatus tersangka.
"Pasca (bentrok) itu, yang sudah kita periksa ada 43 yang sudah ditetapkan tersangka. Jadi mereka menceritakan dari satu kejadian dengan kejadian yang lain," kata Zahwani kepada IDN Times, Jumat (15/9/2023).