Medan, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan angkat bicara soal tahanan di Lapas Tanjung Gusta bernama Hendo Nurahman yang meninggal dunia pada Senin (14/7/2025). Pasalnya, keluarga menyebutkan bahwa Hendo yang dipenjara tahun 2019 sudah seharusnya dibebaskan sejak November 2024 lalu.
Hal ini disebut kuasa hukum keluarga, Idam Harahap, kliennya mendapatkan vonis 6 tahun penjara subsider 3 bulan dalam putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung. Ditambah Hendo turut mendapatkan remisi (pengurangan hukuman) sebanyak 18 bulan.
"Seharusnya tahun 2024 November, dia sudah bebas, karena semua hukuman termasuk dengan pidana pengganti sudah dijalani. Saat klien kami menghubungi pihak Lapas Tanjung Gusta untuk menanyakan keadaan bisa bebas apa belum, pihak lapas mengatakan bahwa jaksa belum memberikan keputusan eksekusi kepada mereka," ungkap Idam kepada IDN Times.