Medan, IDN Times - Mantan Walikota Tanjungbalai sekaligus terpidana korupsi pemberi suap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Syahrial, kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (21/2/2022).
Terdakwa Muhammad Syahrial, kali ini didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait suap lelang dan jabatan dari Sekretaris Daerah (Sekda), Yusmada pada 2019 lalu. Ia menerima uang suap sebesar Rp100 juta dari mantan Kepala Dinas Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Kota Tanjungbalai tersebut.
