Ilustrasi korupsi (IDN Times/Arief Rahmat)
Di hadapan Hakim Ketua, Immanuel Tarigan serta Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dayan mengatakan ia mengenal terdakwa adalah sosok teman yang baik dan jujur sejak tahun 2010-2011, setelah diperkenalkan temannya. Pada tahun 2014, terdakwa memberitahu kepada Dayan untuk mengembangkan usaha properti.
"Maka saya rekomendasi Canakya kepada satu pimpinan bank marga Nasution sebelum pensiun," sebut Dayan. Setelah disurvei, ternyata rekomendasi Dayan kepada rekannya bakal ditindak lanjuti.
Ternyata benar, setelah Nasution pensiun, dilanjutkan kepada pimpinan baru permohonan kredit terdakwa Canakya Suman disetujui dan cair Rp39,5 miliar. Menurut Dayan, dengan modal kredit itu, terdakwa Canakya Suman membayar hutang PT Agung Cemara Realty (ACR) di Bank Sumut Cabang Tembung dan sisanya untuk modal pengembangan perumahan Takapuna Residen.
"Setelah usaha Canakya berhasil, saya diberikan sebuah rumah," pungkas Dayan. Namun, Dayan tidak mengetahui, ternyata proses kredit Canakya di bank tersebut menjadi masalah. "Pokoknya saya diberi rumah bukan memaksa terdakwa," ucap Dayan.