Medan, IDN Times – Presiden Soekarno mengeluarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia No.108 Tahun 1964, tanggal 2 Mei 1964, yang menetapkan Kartini sebagai Pahlawan Kemerdekaan Nasional sekaligus menetapkan hari lahir Kartini, tanggal 21 April, untuk diperingati setiap tahun sebagai hari besar yang kemudian dikenal sebagai hari kartini.
Emansipasi wanita mulai mengemuka atas sepak terjang salah satu pahlawan perempuan Indonesia, Raden Adjeng (R.A.) Kartini. Siapa yang tak kenal dengan tokoh yang begitu aktif memperjuangkan kesetaraan hak perempuan ini.
Raden Adjeng Kartini berasal dari kalangan priyayi atau kelas bangsawan Jawa. Salah satu sosok pahlawan wanita bagi setiap wanita bangsa ini. Selain sebagai sosok pahlawan beliau juga dapat menjadi motivasi bagi setiap kaum hawa bangsa Indonesia.