Beberapa waktu lalu, para pemusik menolak Rancangan Undang Undang ( RUU) Permusikan yang di buat oleh pihak DPR dikarenakan tidak sesuai dengan isinya. Di antara pemusik yang menolak adalah artis-artis musik papan atas Indonesia seperti Rara Sekar, Efek Rumah Kaca, Danilla Riyadi, Glen Fredly dan lainnya.
RUU ini dianggap kurang baik di kalangan para seni musik. Salah satu isi naskah dari RUU Permusikan yang ditolak para pemusik yaitu persoalan uji kompetensi dan sertifikasi
Jhonny mengomentari bahwa sertifikat bukan suatu kewajiban atau keharusan tetapi merupakan hak dari para pemusik.
“Di dunia ini sekarang semua itu harus sertifikasi kompetensi, artinya kalau anda menyatakan saya kompeten di bidang tertentu maka buktinya itu adalah selembar sertifikat kompetensi," ungkapnya.
Jhonny juga menambahkan adanya reaksi penolakan akibat miskomunikasi dalam mencermati program sertifikasi ini.
Jadi program sertifikasi kompetensi ini tidak ada kaitannya dengan undang-undang permusikan. Ada atau tidak adanya undang-undang permusikan, sertifikasi itu sudah ada.
"Lembaga sertifikasi itu baru dua tahun, nanti kalau sudah banyak yang punya sertifikasi profesi itu menjadi nilai tambah, maka user akan mensyaratkan itu. Itu bukan penyanyi, pemusik saja, tapi buat guru musik, juru musik, penata suara, music director, pecinta lagu. Nanti suatu saat kalau anda mau bekerja sebagai penata suara mana sertifikat kompetensinya," ujarnya.